Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai penafsiran Jaksa Agung M. Prasetyo terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernuansa politik.
"Ini interpretasi bias politik," kata Fadli di DPR, Selasa (21/2/2017).
Menurut Fadli Zon penafsiran Prasetyo dapat memunculkan opini ketidakadilan hukum. Padahal, sejumlah kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jelas sudah didakwa dan yuriprudensi. Harusnya adil dan seadilnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan penonaktifan sementara Ahok sebagai gubernur baru dapat dilaksanakan kalau hakim menjatuhkan vonis.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untuk memutuskan status Ahok, apakah diberhentikan untuk sementara atau tetap tidak.
Prasetyo menjelaskan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara kalau melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.
Sementara dakwaan alternatif terhadap Ahok Pasal 156 huruf a hukumannya maksimum lima tahun.
Sebelum itu, untuk menengahi berbagai penafsiran terhadap UU tersebut, Kemendagri meminta Mahkamah Agung membuat fatwa.
Tapi, Mahkamah Agung menolak memberikan pendapat terhadap status Ahok.
"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin seusai seminar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma Nomor 13 Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mendagri pada 14 Februari 2017 mendatangi MA untuk meminta fatwa tentang status Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Status Ahok yang kembali diaktifkan menjadi gubernur sejak Sabtu (11/2/2017) menuai pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian