Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai penafsiran Jaksa Agung M. Prasetyo terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernuansa politik.
"Ini interpretasi bias politik," kata Fadli di DPR, Selasa (21/2/2017).
Menurut Fadli Zon penafsiran Prasetyo dapat memunculkan opini ketidakadilan hukum. Padahal, sejumlah kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jelas sudah didakwa dan yuriprudensi. Harusnya adil dan seadilnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan penonaktifan sementara Ahok sebagai gubernur baru dapat dilaksanakan kalau hakim menjatuhkan vonis.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untuk memutuskan status Ahok, apakah diberhentikan untuk sementara atau tetap tidak.
Prasetyo menjelaskan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara kalau melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.
Sementara dakwaan alternatif terhadap Ahok Pasal 156 huruf a hukumannya maksimum lima tahun.
Sebelum itu, untuk menengahi berbagai penafsiran terhadap UU tersebut, Kemendagri meminta Mahkamah Agung membuat fatwa.
Tapi, Mahkamah Agung menolak memberikan pendapat terhadap status Ahok.
"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin seusai seminar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma Nomor 13 Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mendagri pada 14 Februari 2017 mendatangi MA untuk meminta fatwa tentang status Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Status Ahok yang kembali diaktifkan menjadi gubernur sejak Sabtu (11/2/2017) menuai pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus