Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai penafsiran Jaksa Agung M. Prasetyo terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam konteks kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernuansa politik.
"Ini interpretasi bias politik," kata Fadli di DPR, Selasa (21/2/2017).
Menurut Fadli Zon penafsiran Prasetyo dapat memunculkan opini ketidakadilan hukum. Padahal, sejumlah kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jelas sudah didakwa dan yuriprudensi. Harusnya adil dan seadilnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan penonaktifan sementara Ahok sebagai gubernur baru dapat dilaksanakan kalau hakim menjatuhkan vonis.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untuk memutuskan status Ahok, apakah diberhentikan untuk sementara atau tetap tidak.
Prasetyo menjelaskan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara kalau melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.
Sementara dakwaan alternatif terhadap Ahok Pasal 156 huruf a hukumannya maksimum lima tahun.
Sebelum itu, untuk menengahi berbagai penafsiran terhadap UU tersebut, Kemendagri meminta Mahkamah Agung membuat fatwa.
Tapi, Mahkamah Agung menolak memberikan pendapat terhadap status Ahok.
"Isi surat adalah kami tidak memberikan pendapat karena sudah ada dua gugatan TUN (Tata Usaha Negara) yang masuk ke Pengadilan TUN," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin seusai seminar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma Nomor 13 Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mendagri pada 14 Februari 2017 mendatangi MA untuk meminta fatwa tentang status Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Status Ahok yang kembali diaktifkan menjadi gubernur sejak Sabtu (11/2/2017) menuai pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser