Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono tidak ingin permasalahkan keputusan majelis hakim yang hanya memberikan dua kali persidangan bagi JPU untuk menghadirkan lima saksi ahli yang tersisa.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sangat logis dalam persidangan yang menyangkut dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
"Iya, karena ahli saya tinggal lima. Jadi permintaan majelis saya kira logis," ujar Ali usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Ali membenarkan, salah satu ahli yang akan dihadirkan pihaknya nantinya adalah Habib Rizieq Shihab. Pimpinan Front Pembela Islam itu bakal dihadirkan sebagai saksi ahli agama.
Namun demikian, dia belum mengetahui kapan Habib Rizieq akan dihadirkan. Ali menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan anggota JPU lainnya terkait pemanggilan Habib Rizieq sebagai saksi.
"Belum tahu (Habib Rizieq bersaksi kapan). Biasanya jadwal kita, habis sidang baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa (saja yang bakal dihadirkan sebagai saksi). Jadi, belum ditentukan malam ini," jelas Ali.
Lebih jauh, Ali mengatakan selain Habib Rizieq, empat saksi lainnya merupakan saksi ahli agama, pidana dan bahasa.
"Ada ketiga-tiganya. (Ahli) pidana ada, agama ada, bahasa ada. Besok setelah rapat baru ditentukan (siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi ahli selanjutnya)," kata Ali.
Sementara, kuasa hukum Ahok, Humprey R. Djemat mengatakan setelah pemeriksaan ahli dari JPU selesai, pada sidang ke-14 yang kemungkinan akan berlangsung pada, Selasa (14/3/2017), giliran tim penasihat hukum yang menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan gubernur petahan DKI Jakarta itu.
Baca Juga: Ayah Pelaku Curiga Huong Diperalat Bunuh Kim Jong Nam
"Setelah itu, nanti akan ada saksi meringankan dari penasehat hukum dan kemudian ahli dari penasehat hukum," kata Humprey.
"Kita nggak tahu apa Selasa depan tanggal 28 Februari itu Rizieq Shihab dihadirkan oleh Jaksa atau tidak. Tapi, hanya tinggal dua kali kesempatan saja jaksa (menghadirkan saksi ahli)," kata Humprey.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik