Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono tidak ingin permasalahkan keputusan majelis hakim yang hanya memberikan dua kali persidangan bagi JPU untuk menghadirkan lima saksi ahli yang tersisa.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sangat logis dalam persidangan yang menyangkut dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.
"Iya, karena ahli saya tinggal lima. Jadi permintaan majelis saya kira logis," ujar Ali usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Ali membenarkan, salah satu ahli yang akan dihadirkan pihaknya nantinya adalah Habib Rizieq Shihab. Pimpinan Front Pembela Islam itu bakal dihadirkan sebagai saksi ahli agama.
Namun demikian, dia belum mengetahui kapan Habib Rizieq akan dihadirkan. Ali menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan anggota JPU lainnya terkait pemanggilan Habib Rizieq sebagai saksi.
"Belum tahu (Habib Rizieq bersaksi kapan). Biasanya jadwal kita, habis sidang baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa (saja yang bakal dihadirkan sebagai saksi). Jadi, belum ditentukan malam ini," jelas Ali.
Lebih jauh, Ali mengatakan selain Habib Rizieq, empat saksi lainnya merupakan saksi ahli agama, pidana dan bahasa.
"Ada ketiga-tiganya. (Ahli) pidana ada, agama ada, bahasa ada. Besok setelah rapat baru ditentukan (siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi ahli selanjutnya)," kata Ali.
Sementara, kuasa hukum Ahok, Humprey R. Djemat mengatakan setelah pemeriksaan ahli dari JPU selesai, pada sidang ke-14 yang kemungkinan akan berlangsung pada, Selasa (14/3/2017), giliran tim penasihat hukum yang menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan gubernur petahan DKI Jakarta itu.
Baca Juga: Ayah Pelaku Curiga Huong Diperalat Bunuh Kim Jong Nam
"Setelah itu, nanti akan ada saksi meringankan dari penasehat hukum dan kemudian ahli dari penasehat hukum," kata Humprey.
"Kita nggak tahu apa Selasa depan tanggal 28 Februari itu Rizieq Shihab dihadirkan oleh Jaksa atau tidak. Tapi, hanya tinggal dua kali kesempatan saja jaksa (menghadirkan saksi ahli)," kata Humprey.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?