Usai menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama selama hampir 14 jam, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta yang mengalami musibah banjir.
Ahok menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa bekerja dengan maksimal disaat sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir kemarin, Selasa (21/2/2017).
"Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf pada warga DKI, karena kasus saya ini saya tidak bisa kerja penuh waktu seharian semalam disini, padahal saya tau warga Jakarta sedang mengalami banjir," kata Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Calon gubernur Jakarta petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini ikut prihatin dengan warga yang saat ini berada di posko-posko pengungsian.
"Saya sudah minta kalau ada bayi di tempat pengungsian harus ada air panas supaya gampang buat susu, (saya minta stok) pampers segala macam disediakan," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, selama menjabat sebagai pemimpin di pemprov DKI, dirinya sejak tahun 2012 sudah banyak mengatasi permasalahan banjir.
"Kita sudah selesaikan 40 persen penanganan banjir di Jakarta, makanya sekarang surutnya cepat. Tapi emang ada beberapa tanggul yang jebol. Dan sisa 60 persen akan kami lakukan normalisasi termasuk pembuatan waduk," kata Ahok.
Kemudian, ia juga menyampaikan turut berduka cita setelah ada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum dikabarkan meninggal dunia dalam musibah banjir hari ini.
"PPSU yang meninggal belum ketemu. Namanya Dennis. Kita lagi berharap (petugas) yang hilang ditemukan dan tentu kita (pemprov DKI) akan bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Baca Juga: Pengacara Ahok: Ahli Menuduh Pak Ahok Menafsirkan Al Maidah?
Terkait jalannya persidangan, Ahok menolak memberikan komentar. Dia menyerahkan ke tim penasihat hukum. Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, ahli agana Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar, ahli agama dari PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
Berita Terkait
-
Dinsos DKI Sudah Distribusikan Bantuan ke Beberapa Titik Banjir
-
Banjir di Kota Bekasi, Dua Bocah Meninggal, 1.314 KK Jadi Korban
-
Korban Banjir Jangan Takut Rumah Dijarah, Polisi Sudah Siaga
-
Asyik Main, Anak Tewas Usai Masuk Sungai yang Arusnya Deras
-
Banjir Kepung Jakarta, Akun Istri AHY: Jangan Menantang Alam!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi