Usai menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama selama hampir 14 jam, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta yang mengalami musibah banjir.
Ahok menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa bekerja dengan maksimal disaat sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir kemarin, Selasa (21/2/2017).
"Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf pada warga DKI, karena kasus saya ini saya tidak bisa kerja penuh waktu seharian semalam disini, padahal saya tau warga Jakarta sedang mengalami banjir," kata Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Calon gubernur Jakarta petahana di Pilkada Jakarta 2017 ini ikut prihatin dengan warga yang saat ini berada di posko-posko pengungsian.
"Saya sudah minta kalau ada bayi di tempat pengungsian harus ada air panas supaya gampang buat susu, (saya minta stok) pampers segala macam disediakan," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, selama menjabat sebagai pemimpin di pemprov DKI, dirinya sejak tahun 2012 sudah banyak mengatasi permasalahan banjir.
"Kita sudah selesaikan 40 persen penanganan banjir di Jakarta, makanya sekarang surutnya cepat. Tapi emang ada beberapa tanggul yang jebol. Dan sisa 60 persen akan kami lakukan normalisasi termasuk pembuatan waduk," kata Ahok.
Kemudian, ia juga menyampaikan turut berduka cita setelah ada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum dikabarkan meninggal dunia dalam musibah banjir hari ini.
"PPSU yang meninggal belum ketemu. Namanya Dennis. Kita lagi berharap (petugas) yang hilang ditemukan dan tentu kita (pemprov DKI) akan bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Baca Juga: Pengacara Ahok: Ahli Menuduh Pak Ahok Menafsirkan Al Maidah?
Terkait jalannya persidangan, Ahok menolak memberikan komentar. Dia menyerahkan ke tim penasihat hukum. Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, ahli agana Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar, ahli agama dari PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
Berita Terkait
-
Dinsos DKI Sudah Distribusikan Bantuan ke Beberapa Titik Banjir
-
Banjir di Kota Bekasi, Dua Bocah Meninggal, 1.314 KK Jadi Korban
-
Korban Banjir Jangan Takut Rumah Dijarah, Polisi Sudah Siaga
-
Asyik Main, Anak Tewas Usai Masuk Sungai yang Arusnya Deras
-
Banjir Kepung Jakarta, Akun Istri AHY: Jangan Menantang Alam!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum
-
Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa
-
Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya
-
Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California
-
Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?
-
Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang
-
Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan