Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir telah menuding kliennya menafsirkan surat Al Maidah ayat 51.
"Darimana saudara tahu terdakwa menafsirkan (surat Al Maidah)? Ahli menuduh pak Ahok menafsirkan Al Maidah? Darimana referensinya?," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Mudzakkir menjelaskan, Ahok dianggap telah menafsirkan isi surat Al Maidah ayat 51 karena dalam pidatonya di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu 27 September 2016 mengatakan, "Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, nggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu".
Menurut Mudzakkir, sebagai orang non muslim, Ahok tidak pantas mengucapkan kata dibohongi dan dibodohi yang berkaitan dengan surat Al Maidah ayat 51.
"Ucapannya sudah mengarah ke tafsiran. Kata dibohongi mengartikan ada terjemahan yang berbeda. Artinya terdakwa melakukan tafsir (isi Al Maidah)," kata Mudzakkir.
Kemudian, kuasa hukum Ahok menjelaskan, apa yang dilakukan calon gubernur Jakarta petahana bukan suatu tafsiran saat menyebut surat Al Maidah.
"Pak Ahok sangat menghormati Al Maidah. Kita semua tahu Al Maidah benar. Jadi tersangka terdakwa tak pernah menafsirkan hal tersebut," kata kuasa hukum Ahok.
Terkahir, kuasa hukum mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan saksi yang juga dosen UII itu. Kuasa hukum keberatan dalam keterangannya Mudzakkir mengatakan Ahok sudah jelas melanggar hukum pidana.
Baca Juga: Ini Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Ahok
Tim kuasa hukum berpendapat, saksi terlalu dini menyatakan Ahok bersalah.
"Ahli menuliskan di BAP bahwa terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana. Padahal hanya hakim yang boleh memutuskan setelah incraht," kata kuasa hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru