Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir telah menuding kliennya menafsirkan surat Al Maidah ayat 51.
"Darimana saudara tahu terdakwa menafsirkan (surat Al Maidah)? Ahli menuduh pak Ahok menafsirkan Al Maidah? Darimana referensinya?," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Mudzakkir menjelaskan, Ahok dianggap telah menafsirkan isi surat Al Maidah ayat 51 karena dalam pidatonya di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu 27 September 2016 mengatakan, "Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, nggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu".
Menurut Mudzakkir, sebagai orang non muslim, Ahok tidak pantas mengucapkan kata dibohongi dan dibodohi yang berkaitan dengan surat Al Maidah ayat 51.
"Ucapannya sudah mengarah ke tafsiran. Kata dibohongi mengartikan ada terjemahan yang berbeda. Artinya terdakwa melakukan tafsir (isi Al Maidah)," kata Mudzakkir.
Kemudian, kuasa hukum Ahok menjelaskan, apa yang dilakukan calon gubernur Jakarta petahana bukan suatu tafsiran saat menyebut surat Al Maidah.
"Pak Ahok sangat menghormati Al Maidah. Kita semua tahu Al Maidah benar. Jadi tersangka terdakwa tak pernah menafsirkan hal tersebut," kata kuasa hukum Ahok.
Terkahir, kuasa hukum mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan saksi yang juga dosen UII itu. Kuasa hukum keberatan dalam keterangannya Mudzakkir mengatakan Ahok sudah jelas melanggar hukum pidana.
Baca Juga: Ini Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Ahok
Tim kuasa hukum berpendapat, saksi terlalu dini menyatakan Ahok bersalah.
"Ahli menuliskan di BAP bahwa terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pidana. Padahal hanya hakim yang boleh memutuskan setelah incraht," kata kuasa hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?