Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan partainya lebih memilih menyelesaikan masalah status Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Komisi II ketimbang dengan menggunakan jalur hak angket.
"Posisi PPP mengatakan itu tidak perlu diselesaikan dengan hak angket," kata Arsul di DPR, Kamis (23/2/2017).
Arsul mengatakan Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan harus melibatkan ahli hukum untuk memberikan pandangan atas polemik status Ahok setelah kembali dilantik menjadi gubernur, padahal berstatus terdakwa.
"Kami minta Komisi II itu juga mendalami paling tidak dengan ahli hukum. Ini kan persoalan hukum, yang terdapat perbedaan pandangan. Jadi itu harus didalami betul," kata Arsul.
Hari ini, usulan hak angket terkait status Ahok dibahas dalam sidang paripurna penutupan masa sidang.
Pengusul hak angket yaitu empat fraksi, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional.
Dorongan agar DPR menggunakan hak angket muncul setelah Kementerian Dalam Negeri melantik Ahok menjadi gubernur lagi setelah menjalani masa cuti kampanye pilkada pada Sabtu (11/2/2017).
Kemarin, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan keputusannya tetap mengaktifkan Ahok menjadi gubernur Jakarta, meski berstatus terdakwa, bukan dalam kapasitas membela Ahok.
"Saya tidak membela si Ahok, tidak. Tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggungjawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya, dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," kata Tjahjo.
Dia menyontohkan kasus Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak dinonaktifkan, meski berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sebab, Rusli dituntut jaksa dengan hukuman selama delapan bulan penjara. Karena tuntutannya di bawah lima tahun, kepala daerah tidak diberhentikan untuk sementara.
Tjahjo mengatakan atas dasar itu pula tim hukum Kemendagri memutuskan tetap mengaktifkan Ahok dan mengenai adanya tuntutan agar Ahok diberhentikan, itu masih menunggu berapa lama jaksa menuntut Ahok.
"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, itu bisa dia, hanya diputus delapan bulan terdakwa, dituntut di bawah lima tahun, lalu bisa nyalon kembali," kata Tjahjo.
"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat bila saya tidak benar," kata Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra