Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan partainya lebih memilih menyelesaikan masalah status Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Komisi II ketimbang dengan menggunakan jalur hak angket.
"Posisi PPP mengatakan itu tidak perlu diselesaikan dengan hak angket," kata Arsul di DPR, Kamis (23/2/2017).
Arsul mengatakan Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan harus melibatkan ahli hukum untuk memberikan pandangan atas polemik status Ahok setelah kembali dilantik menjadi gubernur, padahal berstatus terdakwa.
"Kami minta Komisi II itu juga mendalami paling tidak dengan ahli hukum. Ini kan persoalan hukum, yang terdapat perbedaan pandangan. Jadi itu harus didalami betul," kata Arsul.
Hari ini, usulan hak angket terkait status Ahok dibahas dalam sidang paripurna penutupan masa sidang.
Pengusul hak angket yaitu empat fraksi, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional.
Dorongan agar DPR menggunakan hak angket muncul setelah Kementerian Dalam Negeri melantik Ahok menjadi gubernur lagi setelah menjalani masa cuti kampanye pilkada pada Sabtu (11/2/2017).
Kemarin, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan keputusannya tetap mengaktifkan Ahok menjadi gubernur Jakarta, meski berstatus terdakwa, bukan dalam kapasitas membela Ahok.
"Saya tidak membela si Ahok, tidak. Tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggungjawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya, dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," kata Tjahjo.
Dia menyontohkan kasus Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak dinonaktifkan, meski berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sebab, Rusli dituntut jaksa dengan hukuman selama delapan bulan penjara. Karena tuntutannya di bawah lima tahun, kepala daerah tidak diberhentikan untuk sementara.
Tjahjo mengatakan atas dasar itu pula tim hukum Kemendagri memutuskan tetap mengaktifkan Ahok dan mengenai adanya tuntutan agar Ahok diberhentikan, itu masih menunggu berapa lama jaksa menuntut Ahok.
"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, itu bisa dia, hanya diputus delapan bulan terdakwa, dituntut di bawah lima tahun, lalu bisa nyalon kembali," kata Tjahjo.
"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat bila saya tidak benar," kata Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama