Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan partainya lebih memilih menyelesaikan masalah status Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Komisi II ketimbang dengan menggunakan jalur hak angket.
"Posisi PPP mengatakan itu tidak perlu diselesaikan dengan hak angket," kata Arsul di DPR, Kamis (23/2/2017).
Arsul mengatakan Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan harus melibatkan ahli hukum untuk memberikan pandangan atas polemik status Ahok setelah kembali dilantik menjadi gubernur, padahal berstatus terdakwa.
"Kami minta Komisi II itu juga mendalami paling tidak dengan ahli hukum. Ini kan persoalan hukum, yang terdapat perbedaan pandangan. Jadi itu harus didalami betul," kata Arsul.
Hari ini, usulan hak angket terkait status Ahok dibahas dalam sidang paripurna penutupan masa sidang.
Pengusul hak angket yaitu empat fraksi, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Amanat Nasional.
Dorongan agar DPR menggunakan hak angket muncul setelah Kementerian Dalam Negeri melantik Ahok menjadi gubernur lagi setelah menjalani masa cuti kampanye pilkada pada Sabtu (11/2/2017).
Kemarin, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan keputusannya tetap mengaktifkan Ahok menjadi gubernur Jakarta, meski berstatus terdakwa, bukan dalam kapasitas membela Ahok.
"Saya tidak membela si Ahok, tidak. Tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggungjawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya, dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," kata Tjahjo.
Dia menyontohkan kasus Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak dinonaktifkan, meski berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sebab, Rusli dituntut jaksa dengan hukuman selama delapan bulan penjara. Karena tuntutannya di bawah lima tahun, kepala daerah tidak diberhentikan untuk sementara.
Tjahjo mengatakan atas dasar itu pula tim hukum Kemendagri memutuskan tetap mengaktifkan Ahok dan mengenai adanya tuntutan agar Ahok diberhentikan, itu masih menunggu berapa lama jaksa menuntut Ahok.
"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, itu bisa dia, hanya diputus delapan bulan terdakwa, dituntut di bawah lima tahun, lalu bisa nyalon kembali," kata Tjahjo.
"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat bila saya tidak benar," kata Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!