Suara.com - Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo, Jakarta Barat, yang baru diresmikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (22/2/2017) sore, mendapat kritik dari pengamat tata kota Marco Kusumawijaya.
Menanggapi hal tersebut, Ahok menganggap kritikan Marco sangat tendensius. Sebab, banyak pelanggaran peruntukan yang sebelumnya terjadi di Ibu Kota namun tidak pernah dipermasalahkan.
"Itu mah banyak omong, itu kan ada batasan 10 persen boleh dibangun, permanen atau tidak. Sekarang saya tanya, bangunan yang melanggar peraturan pernah nggak mereka komplain?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Ahok menerangkan, saat ini masih banyak warga yang menduduki bantaran sungai dan tanah negara. Namun, tak ada pengamat yang berkomentar dan mengatakan dengan tegas apa yang dilakukan warga tersebut salah.
"Sepanjang pesisir utara ini orang pada urug semua masyarakat, ada nggak dia komentar? Pulau Seribu diurug ada nggak komentar? Tinggal di sungai nggak ada komentar," kata Ahok.
Dia menerangkan, sudah terbiasa disalahkan banyak orang, termasuk dalam pembangunan RTH dan RPTRA yang didirikan di lahan bekas tempat prostitusi Kalijodo.
"Sudah lah pokoknya Ahok buat apapun tetap saja salah. Buat kepentingan umat, orang apapun salah," kata Ahok.
Sebelumnya, pengamat tata kota Marco Kusumawijaya dalam akun Twitter-nya @mkusumawijaya menganggap taman Kalijodo yang kini memiliki fasilitas, seperti jogging track, skate board, BMX, taman bermain anak, ruang perpustakaan, aula, PKK Gross Mart, ruang laktasi, toilet ber-AC, lapangan futsal, dan musala melanggar aturan tata ruang.
"#Kalijodo H4: KDB 0 (tanpa bangunan), perkerasan maks 10%, tak boleh ada kegiatan rekreasi/olahraga. Kalau blm tiba2 diubah loh ya," tulis Marco melalui akun twitternya kemarin malam.
Baca Juga: Demokrat Belum Tentukan Dukung Ahok atau Anies
"Fasilitas papan luncur mestinya ada di tempat lain. Dampak: hilangnya satu lahan untuk serap/tampung air n serap CO2," lanjut dia.
Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang diteken Gubernur Jakarta, saat itu, Joko Widodo. Dia menjelaskan lahan Kalijodo berstatus H.4 alias jalur hijau yang tidak boleh sama sekali ada bangunan diatasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng