Suara.com - Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo, Jakarta Barat, yang baru diresmikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (22/2/2017) sore, mendapat kritik dari pengamat tata kota Marco Kusumawijaya.
Menanggapi hal tersebut, Ahok menganggap kritikan Marco sangat tendensius. Sebab, banyak pelanggaran peruntukan yang sebelumnya terjadi di Ibu Kota namun tidak pernah dipermasalahkan.
"Itu mah banyak omong, itu kan ada batasan 10 persen boleh dibangun, permanen atau tidak. Sekarang saya tanya, bangunan yang melanggar peraturan pernah nggak mereka komplain?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Ahok menerangkan, saat ini masih banyak warga yang menduduki bantaran sungai dan tanah negara. Namun, tak ada pengamat yang berkomentar dan mengatakan dengan tegas apa yang dilakukan warga tersebut salah.
"Sepanjang pesisir utara ini orang pada urug semua masyarakat, ada nggak dia komentar? Pulau Seribu diurug ada nggak komentar? Tinggal di sungai nggak ada komentar," kata Ahok.
Dia menerangkan, sudah terbiasa disalahkan banyak orang, termasuk dalam pembangunan RTH dan RPTRA yang didirikan di lahan bekas tempat prostitusi Kalijodo.
"Sudah lah pokoknya Ahok buat apapun tetap saja salah. Buat kepentingan umat, orang apapun salah," kata Ahok.
Sebelumnya, pengamat tata kota Marco Kusumawijaya dalam akun Twitter-nya @mkusumawijaya menganggap taman Kalijodo yang kini memiliki fasilitas, seperti jogging track, skate board, BMX, taman bermain anak, ruang perpustakaan, aula, PKK Gross Mart, ruang laktasi, toilet ber-AC, lapangan futsal, dan musala melanggar aturan tata ruang.
"#Kalijodo H4: KDB 0 (tanpa bangunan), perkerasan maks 10%, tak boleh ada kegiatan rekreasi/olahraga. Kalau blm tiba2 diubah loh ya," tulis Marco melalui akun twitternya kemarin malam.
Baca Juga: Demokrat Belum Tentukan Dukung Ahok atau Anies
"Fasilitas papan luncur mestinya ada di tempat lain. Dampak: hilangnya satu lahan untuk serap/tampung air n serap CO2," lanjut dia.
Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang diteken Gubernur Jakarta, saat itu, Joko Widodo. Dia menjelaskan lahan Kalijodo berstatus H.4 alias jalur hijau yang tidak boleh sama sekali ada bangunan diatasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf