Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus mendesak pemerintah Malaysia agar membuka akses konsuler terhadap Siti Aisyah, yang ditangkap atas dugaan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Kuala Lumpur International Airport II.
Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan, Malaysia harus segera mengizinkan pihaknya menemui Aisyah, karena hal itu sudah diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
"Sesuai Pasal 36 Konvensi Wina 1963, setiap negara harus memberikan akses konsuler terhadap warga negara asing yang ditangkapnya. Tapi Malaysia berkukuh Aisyah hanya bisa ditemui penyidik mereka, selama tujuh hari masa penyelidikan,” terang Arrmanatha di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Ia mengungkapkan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi bersama Panh Binh Minh (Menlu Vietnam) sudah melobi Menlu Malaysia Anifah Aman, di selsa-sela pertemuan Asean Ministerial Retreat Session, Boracay, Filipina, Senin (20/2), agar diberikan akses konsuler.
"Menlu Anifah Aman sudah menjanjikan bakal segera memberikan akses itu kepada Indonesia dan Vietnam. Jadi, tinggal menunggu tindaklanjut mereka,” tuturnya.
Arrmanantha menjelaskan, akes konsuler itu penting agar pemerintah bisa mengonfirmasi kebenaran status Aisyah sebagai warga Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris