Suara.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menekankan pentingnya akses kekonsuleran segera dibuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Saya menekankan pentingnya dibuka akses kekonsuleran bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk dapat bertemu dengan warga negara kami," kata Menteri Retno usai menghadiri Raker Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu.
Retno mengatakan sejauh ini komunikasi yang ia jalin dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Dato Sri Anifah cukup intensif.
Selain itu, KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penasihat hukum untuk pendampingan WNI berinisial SA tersebut.
Pada Senin (20/2) malam atas inisiatif Pemerintah Indonesia, Menteri Retno melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia terkait penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga Korea Utara, yang diduga sebagai Kim Jong-nam di Bandara Internadional Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan dan hingga kini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.
Di sisi lain sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.
Oleh karenanya, Menlu Retno menekankan agar akses kekonsuleran bagi WNI segera dibuka. Menurut dia, pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.
Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing (WNA) yang ditahan di negara lain.
"Pemerintah Malaysia memberikan jaminan begitu proses investigasi dari otoritas mereka selesai, akses kekonsuleran diberikan secepat mungkin," kata Retno. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar