Suara.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menekankan pentingnya akses kekonsuleran segera dibuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Saya menekankan pentingnya dibuka akses kekonsuleran bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk dapat bertemu dengan warga negara kami," kata Menteri Retno usai menghadiri Raker Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu.
Retno mengatakan sejauh ini komunikasi yang ia jalin dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Dato Sri Anifah cukup intensif.
Selain itu, KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penasihat hukum untuk pendampingan WNI berinisial SA tersebut.
Pada Senin (20/2) malam atas inisiatif Pemerintah Indonesia, Menteri Retno melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia terkait penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga Korea Utara, yang diduga sebagai Kim Jong-nam di Bandara Internadional Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan dan hingga kini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.
Di sisi lain sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.
Oleh karenanya, Menlu Retno menekankan agar akses kekonsuleran bagi WNI segera dibuka. Menurut dia, pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.
Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing (WNA) yang ditahan di negara lain.
"Pemerintah Malaysia memberikan jaminan begitu proses investigasi dari otoritas mereka selesai, akses kekonsuleran diberikan secepat mungkin," kata Retno. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
-
Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot
-
Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota
-
Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026