Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno yang kini menjadikan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," katanya.
Hal itu dilakukan karena Kapitra menilai ada yang keliru dalam memandang kasus Rizieq.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang dibawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja udah salah nggak masuk obyek hukum," kata Kapitra.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud untuk menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Tapi, Kapitra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja," katanya.
Kasus Rizieq merupakan laporan salah satu putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," katanya.
Hal itu dilakukan karena Kapitra menilai ada yang keliru dalam memandang kasus Rizieq.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang dibawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja udah salah nggak masuk obyek hukum," kata Kapitra.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud untuk menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Tapi, Kapitra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja," katanya.
Kasus Rizieq merupakan laporan salah satu putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan