Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno yang kini menjadikan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," katanya.
Hal itu dilakukan karena Kapitra menilai ada yang keliru dalam memandang kasus Rizieq.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang dibawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja udah salah nggak masuk obyek hukum," kata Kapitra.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud untuk menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Tapi, Kapitra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja," katanya.
Kasus Rizieq merupakan laporan salah satu putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," katanya.
Hal itu dilakukan karena Kapitra menilai ada yang keliru dalam memandang kasus Rizieq.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang dibawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja udah salah nggak masuk obyek hukum," kata Kapitra.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud untuk menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Tapi, Kapitra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja," katanya.
Kasus Rizieq merupakan laporan salah satu putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!
-
Sudah 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Akhirnya Dijemput Paksa KPK di BSD
-
Siapa Dokter Tan Shot Yen? Ahli Gizi Protes ke DPR Ada Burger hingga Chicken Katsu di Menu MBG
-
Geger Menu MBG Ikan Hiu Diduga Bikin Keracunan, BGN Buka Suara: Itu Kearifan Lokal
-
Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
-
Keracunan Lagi! Puluhan Siswa SD di Cianjur Muntah-muntah, Ngeluh Tempe MBG Bau Tak Sedap
-
Ribuan Siswa Keracunan, BGN Wajibkan Semua Koki MBG Punya Sertifikat: Atau Dapur Ditutup Paksa!
-
KPK Resmi Tahan Direktur PT WA Menas Erwin Djohansyah Tersangka Suap Eks Sekretaris MA
-
PPP Siap Gelar Muktamar X: Presiden dan Ketum Partai Lain Diundang Sambut Ketua Umum Baru