Suara.com - PT Freeport harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, karena perusahaan asing yang mengelola bahan pertambangan emas itu beroperasi di nusantara.
"Selain itu, Freeport juga mengelola sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia," kata Dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi, SH di Medan, Sabtu.
Indonesia, menurut dia, harus konsisten mempertahankan Peraturan Pemerintah, bahwa Freeport yang memegang Kontrak Karya (KK) harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Hal tersebut merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang harus dipatuhi Freeport dan jangan diabaikan atau mencari alasan lain, untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Suhaidi.
Ia menyebutkan, pemerintah harus mempertahankan ketentuan kontrak itu, demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kontrak yang dilakukan Freeport, juga harus sesuai dengan hukum di Indonesia dan harus dipatuhi.
"Jadi, PT Freeport yang beroperasi di Indonesia, harus menghormati segala peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ucapnya.
Suhaidi menambahkan, pihak PT Freeport juga tidak perlu mengeluarkan statement akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.
Cara-cara yang seperti itu, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan sebaliknya semakin memperkeruh suasana menjadi meluas.
PT Freeport juga tidak berhak dan memiliki kewenangan untuk mempertahankan KK yang ditandatangani pada tahun 1991 itu.
"Jadi, Kontrak Karya PT Freeport dirubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan harus dilaksanakan sepenuhnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar