Suara.com - PT Freeport harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, karena perusahaan asing yang mengelola bahan pertambangan emas itu beroperasi di nusantara.
"Selain itu, Freeport juga mengelola sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia," kata Dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi, SH di Medan, Sabtu.
Indonesia, menurut dia, harus konsisten mempertahankan Peraturan Pemerintah, bahwa Freeport yang memegang Kontrak Karya (KK) harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Hal tersebut merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang harus dipatuhi Freeport dan jangan diabaikan atau mencari alasan lain, untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Suhaidi.
Ia menyebutkan, pemerintah harus mempertahankan ketentuan kontrak itu, demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kontrak yang dilakukan Freeport, juga harus sesuai dengan hukum di Indonesia dan harus dipatuhi.
"Jadi, PT Freeport yang beroperasi di Indonesia, harus menghormati segala peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ucapnya.
Suhaidi menambahkan, pihak PT Freeport juga tidak perlu mengeluarkan statement akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.
Cara-cara yang seperti itu, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan sebaliknya semakin memperkeruh suasana menjadi meluas.
PT Freeport juga tidak berhak dan memiliki kewenangan untuk mempertahankan KK yang ditandatangani pada tahun 1991 itu.
"Jadi, Kontrak Karya PT Freeport dirubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan harus dilaksanakan sepenuhnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru