Suara.com - Pelaku peledakan bom di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Yayat Cahdiyat, pernah menyewa rumah dan tinggal sekitar setahun di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, pada 2011 sampai 2012.
"Jadi ngontrak tahun 2011 sampai 2012," kata Kepala Desa Cukanggenteng Hilman Yusuf, dikutip dari Antara, Senin (27/2/2017).
Hilman pernah mendapat informasi bahwa Yayat ditangkap di Purwakarta dalam kasus dugaan teroris pada tahun 2012. Mendapati kabar tersebut, dia langsung mengecek keberadaan keluarganya, namun saat di lokasi seluruh keluarganya telah pergi.
"Saya dapat surat dari Mabes Polri tentang pemberitahuan kepada ke keluarganya, tapi saat saya ke sana tidak ada siapa-siapa, tidak ada orang. Sudah pada pindah istrinya," kata dia.
Camat Pasir Jambu, Purnama, menambahkan Yayat tinggal di Desa Pasir Jambu bersama saudara, istri, dan ketiga orang anaknya.
Ketika itu, Yayat menjadi pedagang mainan dan penjual bubur sumsum.
"Nggak tahu gimana nyamar atau gimana, katanya jualan mainan anak-anak selama ngontrak di sini," kata dia.
Dia menambahkan selama tinggal di Desa Cukanggenteng, tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari keseharian Yayat. Namun, dia dikenal sangat tertutup bahkan dengan tetangga di sekitar kontrakannya.
"Nggak ada warga yang tahu, cuma dia jualan mainan anak-anak kadang bubur sumsum," katanya.
Saat disinggung mengenai kepemilikan KTP beralamatkan Kampung Cukanggenteng, Yayat kemungkinan sempat datang kembali pada tahun 2015 dengan membawa dokumen Kartu Keluarga yang diperolehnya di tahun 2011.
"Setelah dapat KTP sesuai KK dia enggak tahu ke mana, tiba-tiba kejadian aja sekarang (peledakan bom panci)," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini