Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Baca 10 detik
Setelah Habib Rizieq Shihab, giliran ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Abdul menjelaskan argumentasi untuk menjelaskan motif Ahok mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Kemudian dia menyebutkan buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Ahok mendengarkan penjelasan Abdul dengan serius. Begitu juga dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Rizieq juga menilai Ahok menodai agama dan perbuatan tersebut disengaja.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Abdul menjelaskan argumentasi untuk menjelaskan motif Ahok mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Kemudian dia menyebutkan buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Ahok mendengarkan penjelasan Abdul dengan serius. Begitu juga dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Rizieq juga menilai Ahok menodai agama dan perbuatan tersebut disengaja.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal