Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Setelah Habib Rizieq Shihab, giliran ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Abdul menjelaskan argumentasi untuk menjelaskan motif Ahok mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Kemudian dia menyebutkan buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Ahok mendengarkan penjelasan Abdul dengan serius. Begitu juga dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Rizieq juga menilai Ahok menodai agama dan perbuatan tersebut disengaja.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Abdul menjelaskan argumentasi untuk menjelaskan motif Ahok mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Kemudian dia menyebutkan buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Ahok mendengarkan penjelasan Abdul dengan serius. Begitu juga dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Rizieq juga menilai Ahok menodai agama dan perbuatan tersebut disengaja.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat