Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Setelah Habib Rizieq Shihab, giliran ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Abdul menjelaskan argumentasi untuk menjelaskan motif Ahok mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Kemudian dia menyebutkan buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Ahok mendengarkan penjelasan Abdul dengan serius. Begitu juga dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Rizieq juga menilai Ahok menodai agama dan perbuatan tersebut disengaja.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Abdul menjelaskan argumentasi untuk menjelaskan motif Ahok mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Kemudian dia menyebutkan buku yang ditulis Ahok berjudul Merubah Indonesia yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Ahok mendengarkan penjelasan Abdul dengan serius. Begitu juga dengan tim pengacaranya.
Sebelumnya, Rizieq juga menilai Ahok menodai agama dan perbuatan tersebut disengaja.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan