Suara.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyayangkan sikap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang tidak mau berjabat tangan dengan Ahok di ruangan sidang gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). Padahal, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama, Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan jaksa.
"Rasa kebenciannya ditunjukkan tadi di persidangan. Yang lainnya disalamin, giliran bagian penasihat hukum dan Pak Ahok nggak disalamin. Nggak apa-apa, kami sih nggak pengen disalamin, tapi sikap itu menunjukkan apa yang di dalam hatinya," kata pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Humphrey mengatakan sikap tersebut menunjukkan apakah Rizieq netral sebagai saksi ahli atau tidak.
"Nah di situ netralitasnya tidak ada, padahal dia (Rizieq) di situ sebagai ahli. Kalau dia bukan sebagai ahli sih nggak ada masalah. Mau benci kayak apa nggak ada persoalan. Ahli itu orang yang memberikan pendapat keilmuannya demi keadilan. Dimana keadilannya jika orang itu sudah kerasukan kebencian. Ini yang bagi kita sangat mendasar," ujar Humphrey.
Humphrey tidak heran dengan sikap Rizieq. Sejak awal, kata dia, Rizieq sudah terlihat benci dengan Ahok.
Sangat kuat sekali dan itu sudah terjadi sebelum Al Maidah 51. Dari tahun 2015 sudah (benci) dengan adanya gubernur tandingan. Jadi rasa kebencian itu sudah sangat besar sekali," ujar Humphrey.
Selama Rizieq memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama tadi, Ahok terlihat serius memperhatikan.
Ahok sama sekali tak menunjukkan senyum. Sesekali, dia mengajak diskusi dengan tim pengacara.
Sementara itu, Rizieq juga tak menatap Ahok. Mata Rizieq fokus ke majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Yang disampaikan Rizieq, antara lain dia mengaku mendapatkan pengarahan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin untuk mengawal kasus Ahok sampai pengadilan menjatuhkan vonis.
"Saya direkomendasikan MUI, karena MUI diminta merekomendasikan beberapa ahli agama. Ketua MUI juga bilang menugaskan Rizieq mengawal kasus ini sampai tuntas. Artinya ada korelasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan MUI supaya saya menjadi ahli di bidang agama dan saya bersedia," kata dia.
Rizieq memaparkan argumentasi-argumentasinya untuk menunjukkan bahwa Ahok telah menghina agama.
Setelah hakim merasa cukup mendapatkan keterangan, sekitar jam 11.40 WIB, Rizieq diminta untuk meninggalkan ruang sidang.
Sebelum meninggalkan ruangan, Rizieq menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Tapi, dia tidak menjabat tangan Ahok yang duduk di deretan tim pengacara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO