News / Nasional
Jum'at, 03 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls-Royce P. L. C untuk Garuda Indonesia.

"Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/3/2017).

Dua saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Utama Garuda Maintenance Facility AeroAsia Garuda Indonesia Richard Budihadianto dan Vice President Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Wibowo.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri klausul-klausul yang ada dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut.

"Tentu kami akan telusuri proses pengadaan tersebut dan juga klausul-klausul yang ada di sana apakah ada klausul yang mencakup tentang pelayanan setelah barang disampaikan kepada Garuda Indonesia atau klausul-klausul tentang biaya-biaya pemeliharaan dan siapa pihak yang melakukan pemeliharaan tersebut," kata Febri.

KPK pada Kamis (2/3/2017) memeriksa Direktur Teknik Garuda Indonesia periode 2007-2012 atau Direktur Produksi PT. Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai saksi.

Menurut dia keterangan Hadinoto penting bagi penanganan perkara.

"Kebutuhan terhadap keterangan saksi itu tentu linier dengan indikasi-indikasi peran saksi dalam rangkaian perbuatan sehingga saksi mengetahui apa yang terjadi pada saat itu," tuturnya.

Febri menyatakan fakta-fakta yang ada dalam rangkaian peristiwa itu juga penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Jadi, proses transaksinya yang kami lihat dalam proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat tersebut," kata Febri.

Load More