Suara.com - Maju di putaran kedua Pilkada Jakarta 2017, pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat siap kembali menjalani cuti sebagi gubernur dan wakil gubernur Jakarta selama masa kampanye.
"Kami (Ahok-Djarot) ini kan selalu taat kepada aturan, kami selalu disiplin, baik disiplin pada aturan, pada waktu ya, oleh sebab itu otomatis kalau kami disuruh cuti, ya kami cuti," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).
Djarot mengaku belum tahu siapa pelaksana tugas gubenur Jakarta yang akan memimpin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama calon petahana menjalani cuti. Meski begitu, Djarot berharap pelaksana tugas gubernur DKI nanti orang yang sudah mengerti persoalan di Ibu Kota.
"Pelaksana tugas paling tidak sudah mengetahui apa program kerja kita, supaya tidak meraba-raba. Sehinggga tetap bisa lanjut, bisa melanjutkan kondisi disini," kata Djarot.
Saat ini Djarot masih menunggu surat Menteri Dalem Negeri Tjahjo Kumolo prihal penunjukan plt gubenur Jakarta selama Ahok-Djarot menjalani cuti untuk kampanye.
"Kita akan menunggu surat dari Kemendagri. Belum (ada suratnya)," kata Djarot.
Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua yang dimulai 7 Maret.
"(Petahana) Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pasca penetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno di usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga harus ditaati. Sumarno menjelaskan, format kampanye di putaran kedua hampir sama dengan di putaran pertama, namun tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga.
Baca Juga: Coblos Ahok saat Pilkada, Ijazah Anak Ibu Ini Ditahan Sekolah
Kampanye Pilkada Jakarta putaran kedua akan berlangsung, Selasa 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Pasangan Ahok - Djarot akan berhadapan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Coblos Ahok saat Pilkada, Ijazah Anak Ibu Ini Ditahan Sekolah
-
Pendukung Militan Jokowi Bakal "All Out" Menangkan Ahok-Djarot
-
Muncul Spanduk Kuburan Tolak Jenazah Pro Ahok, Ini Kata Polisi
-
Projo Yakin Ahok Kalahkan Anies: Lewati Angka 54 Persen
-
Spanduk Boikot Jenazah Pro Ahok Paling Banyak di Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook