Tempat pemakaman di daerah Kalibata [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan maraknya pemasangan spanduk berisi boikot jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditertibkan karena karena tidak mengantongi izin.
Selain karena tidak berizin, pemasangan spanduk tersebut juga dianggap berpotensi memperkeruh situasi keamanan menjelang pelaksanaan pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.
"Saya meminta agar kita tetap menjaga kerukunan dan tak saling memicu konflik apalagi jelang pilkada ini," kata dia.
Iwan menambahkan kepolisian terus menerus sosialiasi kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas yang berpotensi memecah belah sesama warga, juga mengajak mereka mengantisipasi keamanan.
"Kami sudah mengimbau secara langsung," kata dia.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk perizinan dan penertiban spanduk.
"Intinya harus ada perizinan kepada pihak -pihak terkait dalam hal ini Satpol PP DKI. Nanti dilihat perizinannya seperti apa, apakah boleh dipasang atau tidak," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter mengungkapkan pemasangan spanduk berisi tulisan boikot terhadap jenazah pendukung dan pembela penista agama paling banyak ditemukan di Jakarta Selatan.
"Banyak. Yang paling banyak di selatan (Jakarta Selatan). Anggota saya juga sudah banyak (tertibkan)," kata Jupan kepada Suara.com.
Jupan mengimbau masyarakat jangan terpancing dengan penyebaran isu-isu bermuatan SARA.
"Saya minta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan spanduk-spanduk yang bersifat provokatif. kami harap masyarakat tidak terpancing dengan hal-hal demikian. Kami juga minta masyarakat saling mengingatkan sehingga kita bisa membangun dengan baik," kata dia.
Jupan sudah berkoordinasi dengan perangkat pemerintah, pengurus rukun tetangga dan pengurus rukun warga, untuk dapat memberikan penerangan kepada warga di lingkungan masing-masing.
"Jangan memecah belah dan membuat situasi tidak kondusif. Kami sudah imbau, Tapi kan kadang-kadang masyarakat, ya ada yang (membuat gaduh), kami minta temen-temen, RT dan RW untuk bisa merangkul semua, melakukan pendekatan dan pencerahan kepada masyarakat," kata Jupan.
Untuk urusan penindakan pelaku pembuat dan pemasang spanduk, kata Jupan, bukan otoritasnya. Yang punya kewenangan adalah kepolisian.
"Itu bukan domain saya (kalau) bicara soal pidana," katanya.
Jupan tidak menampik bahwa jelang pilkada putaran kedua yang akan berlangsung pada 19 April bakal lebih banyak lagi isu SARA yang dihembuskan kepada masyarakat.
"Yang penting kita sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban. Marilah kita hidup berdampingan dengan damai. Taat kepada aturan, Perda (Peraturan Daerah), jangan merasa paling benar. Marilah hidup rukun dan damai," katanya
Selain karena tidak berizin, pemasangan spanduk tersebut juga dianggap berpotensi memperkeruh situasi keamanan menjelang pelaksanaan pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017.
"Saya meminta agar kita tetap menjaga kerukunan dan tak saling memicu konflik apalagi jelang pilkada ini," kata dia.
Iwan menambahkan kepolisian terus menerus sosialiasi kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas yang berpotensi memecah belah sesama warga, juga mengajak mereka mengantisipasi keamanan.
"Kami sudah mengimbau secara langsung," kata dia.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk perizinan dan penertiban spanduk.
"Intinya harus ada perizinan kepada pihak -pihak terkait dalam hal ini Satpol PP DKI. Nanti dilihat perizinannya seperti apa, apakah boleh dipasang atau tidak," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter mengungkapkan pemasangan spanduk berisi tulisan boikot terhadap jenazah pendukung dan pembela penista agama paling banyak ditemukan di Jakarta Selatan.
"Banyak. Yang paling banyak di selatan (Jakarta Selatan). Anggota saya juga sudah banyak (tertibkan)," kata Jupan kepada Suara.com.
Jupan mengimbau masyarakat jangan terpancing dengan penyebaran isu-isu bermuatan SARA.
"Saya minta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan spanduk-spanduk yang bersifat provokatif. kami harap masyarakat tidak terpancing dengan hal-hal demikian. Kami juga minta masyarakat saling mengingatkan sehingga kita bisa membangun dengan baik," kata dia.
Jupan sudah berkoordinasi dengan perangkat pemerintah, pengurus rukun tetangga dan pengurus rukun warga, untuk dapat memberikan penerangan kepada warga di lingkungan masing-masing.
"Jangan memecah belah dan membuat situasi tidak kondusif. Kami sudah imbau, Tapi kan kadang-kadang masyarakat, ya ada yang (membuat gaduh), kami minta temen-temen, RT dan RW untuk bisa merangkul semua, melakukan pendekatan dan pencerahan kepada masyarakat," kata Jupan.
Untuk urusan penindakan pelaku pembuat dan pemasang spanduk, kata Jupan, bukan otoritasnya. Yang punya kewenangan adalah kepolisian.
"Itu bukan domain saya (kalau) bicara soal pidana," katanya.
Jupan tidak menampik bahwa jelang pilkada putaran kedua yang akan berlangsung pada 19 April bakal lebih banyak lagi isu SARA yang dihembuskan kepada masyarakat.
"Yang penting kita sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban. Marilah kita hidup berdampingan dengan damai. Taat kepada aturan, Perda (Peraturan Daerah), jangan merasa paling benar. Marilah hidup rukun dan damai," katanya
Jupan menegaskan akan menertibkan semua bentuk atribut yang bernuansa SARA.
Hal itu ditegaskan ketika menanggapi adanya pemasangan spanduk bertuliskan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama" yang dipasang di sejumlah masjid dan spanduk bertuliskan "pemakaman ini ga nerima bangke orang munafik/pendukung dan pembela penista agama" di salah satu pemakaman keluarga di daerah Pulo Kalibata, Jakarta Selatan.
Pilkada Jakarta putaran kedua diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Ahok merupakan tokoh paling banyak disorot saat ini. Pasalnya, dia kini menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang