Dupa atau hio di ruang sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Di ruang sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tedapat benda-benda sakral.
Benda-benda sakral yang terlihat, antara lain dupa atau hio, kemudian Al Quran, juga Al Kitab. Mengapa berada di dalam ruang sidang?
"Itu alat kelengkapan peyumpahan bagi saksi atau ahli di muka persidangan," ujar Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di sela persidangan yang ke 13, Selasa (7/3/2017).
Benda-benda sakral yang terlihat, antara lain dupa atau hio, kemudian Al Quran, juga Al Kitab. Mengapa berada di dalam ruang sidang?
"Itu alat kelengkapan peyumpahan bagi saksi atau ahli di muka persidangan," ujar Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di sela persidangan yang ke 13, Selasa (7/3/2017).
Hasoloan mengatakan keberadaan benda-benda seperti itu di dalam persidangan sudah lumrah.
Hasoloan meminta media massa jangan memelintirnya.
"Di situ kan juga ada Al Kikab dan Al Quran, bukan hanya hio saja," kata Hasoloan.
Sidang ke 13 hari ini dimulai dari pukul 9.00 WIB dengan menghadirkan tiga saksi dari pengacara Ahok. Mereka adalah Partai Golkar Bambang Waluyo, kakak angkat Ahok: Andi Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?
-
FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi
-
Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI