Suara.com - Polisi Diraja Malaysia mengepung serta menyegel Kantor Kedutaan Besar Republik Demokrasi Rakyat Korea (Utara), di Kuala Lumpur, Selasa (7/3/2017).
Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Nur Jazlan Mohamed mengungkapkan, pengepungan tersebut untuk mendata serta mengidentifikasi staf kedutaan yang masih beraktifitas.
Selain itu, Malaysia juga melarang staf kedutaan serta warga Korut keluar dari negeri jiran tersebut.
Malaysia mengklaim, kebijakan itu adalah aksi balasan atas keputusan Korut yang melarang seluruh warga dan staf kedutaan Malaysia di Pyongyang meninggalkan negara tersebut.
"Ini adalah respons kebijakan mereka. Selain itu, ini juga untuk keamanan warga Korut di Malaysia. Kami tidak ingin terjadi hal yang tak diinginkan terhadap mereka, dan pemerintah kami terus disalahkan," tutur Nur Jazlan, seperti dilansir The Star.
Sebelumnya, Korut menyatakan Duta Besar Malaysia untuk mereka, Mohamad Nizan Mohamad, berstatus persona non grata alias tidak disukai.
Pemerintah Korut juga mengultimatum Nizan beserta staf kedutaan Malaysia angkat kaki hingga 48 jam ke depan terhitung sejak Minggu (5/3/2017) pukul 10.00 pagi waktu setempat. Artinya, seluruh aktivitas Kedubes Malaysia di Pyongyang bakal ditutup sejak hari ini, Selasa (7/3).
Hubungan Malaysia-Korut semakin memanas, setelah kematian pria yang diduga Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Kim Jong Un, beberapa waktu lalu.
Malaysia menuduh Korut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sementara Korut menuding Malaysia memanipulasi dan mempolitisasi kasus itu.
Baca Juga: "Backpacker" Inggris Dua Bulan Diculik dan Diperkosa di Australia
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi