Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang media massa televisi menyiarkan secara live proses persidangan perkara dugaan suap proyek kartu tanda penduduk elektronik yang akan berlangsung pada Kamis (9/3/2017).
"Iya, tidak boleh menyiarkan secara langsung. Sudah kebijakan pimpinan sidang tidak lagi disiarkan secara live," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priana, Rabu (8/3/2017).
Larangan tersebut mengacu pada kesepakatan pimpinan sidang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara live oleh media massa.
Yohanes menegaskan yang dilarang hanya siaran live. Di luar live, wartawan tetap bebas melakukan peliputan.
Yohanes mengatakan pelarangan live dilakukan, antara lain agar jangan sampai sorot lampu kamera mengganggu proses persidangan.
"Liputan boleh. Tapi tidak live ya. Kan biasanya majelis mengingatkan, kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz. Karena itu mengganggu," kata Yohanes.
"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi. Salah satunya lampu tadi," Yohanes menambahkan.
Yohanes menegaskan pengadilan tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan pers.
"Persilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Siapapun juga. Tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum," katanya.
Majelis yang akan menyidangkan kasus dugaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto besok, terdiri atas lima orang. Mereka adalah Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, Anwar, dan John Halasan Butar Butar.
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
-
Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang
-
KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil
-
Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?