Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang media massa televisi menyiarkan secara live proses persidangan perkara dugaan suap proyek kartu tanda penduduk elektronik yang akan berlangsung pada Kamis (9/3/2017).
"Iya, tidak boleh menyiarkan secara langsung. Sudah kebijakan pimpinan sidang tidak lagi disiarkan secara live," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priana, Rabu (8/3/2017).
Larangan tersebut mengacu pada kesepakatan pimpinan sidang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara live oleh media massa.
Yohanes menegaskan yang dilarang hanya siaran live. Di luar live, wartawan tetap bebas melakukan peliputan.
Yohanes mengatakan pelarangan live dilakukan, antara lain agar jangan sampai sorot lampu kamera mengganggu proses persidangan.
"Liputan boleh. Tapi tidak live ya. Kan biasanya majelis mengingatkan, kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz. Karena itu mengganggu," kata Yohanes.
"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi. Salah satunya lampu tadi," Yohanes menambahkan.
Yohanes menegaskan pengadilan tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan pers.
"Persilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Siapapun juga. Tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum," katanya.
Majelis yang akan menyidangkan kasus dugaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto besok, terdiri atas lima orang. Mereka adalah Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, Anwar, dan John Halasan Butar Butar.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026