Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap lelaki 67 tahun, Ramli karena diduga melakukan perbuatan cabul. Dengan berkedok menjadi dukun pengobatan, Ramli menyetubuhi perempuan dengan dibantu sang istri.
Ceritanya begini, Ramli membuka gerai pengobatan di kontrakannya di Jalan Andara 1 Nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu hari, perempuan K (29) berniat berobat di gerai Ramli.
Sesampainya K, pengobatan dimulai. Cara pengobatan itu lain daripada yang lain. Pakaian K dilucuti sebelum diobati.
Aksi Ramli tak sendiri, dia dibantu oleh istrinya, Pujiyanti. Setelah dibuka semua baju K, Ramli dengan bebas melakukan hubungan badan.
"Pelaku mengobati dengan cara membuka celana korban dibantu oleh istri pelaku yang bernama Pujiyanti dan kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga hamil 5 bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).
Kejadian itu dilakukan Ramli awal Oktober 2016 lalu. Korban meminta pertolongan agar bisa gampang mendapatkan jodoh kepada Ramli yang mengaku-ngaku sebagai dukun. Namun, dalam ritualnya, Ramli malah menyuluti pakaian korban dengan dibantu Istri. Setelahnya, korban kemudian diperkosa.
"M Ramli yang mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap saudari Khadijah dan cepat mendapatkan jodoh," kata Argo.
Dengan berkodok praktik pengobatan, ada korban lain yang ikut menerima pelecehan yang dilakukan pelaku. Korban lain berinial IK (51). Alih-alih meminta pertolongan untuk diobati, Ramli lalu mencabuli korban. Sang istri juga berperan ketika Ramli melakukan pelecehan seksual itu kepada korba
"Dilakukan pencabulan dengan membuka baju serta celana dalam korban, dibantu dengan Pujiyati," kata dia.
Baca Juga: Mantan Presiden Israel yang Terjerat Kasus Perkosaan Dibebaskan
Mendapatkan perlakuan tersebut, salah satu korban berinial K kemudian melaporkanya kepada polisi. Ramli dan Pujiyati kemudian langsung ditangkap, Selasa (7/3/2017) kemarin.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih banyak korban yang dicabuli oleh Ramli. Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025