Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap lelaki 67 tahun, Ramli karena diduga melakukan perbuatan cabul. Dengan berkedok menjadi dukun pengobatan, Ramli menyetubuhi perempuan dengan dibantu sang istri.
Ceritanya begini, Ramli membuka gerai pengobatan di kontrakannya di Jalan Andara 1 Nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu hari, perempuan K (29) berniat berobat di gerai Ramli.
Sesampainya K, pengobatan dimulai. Cara pengobatan itu lain daripada yang lain. Pakaian K dilucuti sebelum diobati.
Aksi Ramli tak sendiri, dia dibantu oleh istrinya, Pujiyanti. Setelah dibuka semua baju K, Ramli dengan bebas melakukan hubungan badan.
"Pelaku mengobati dengan cara membuka celana korban dibantu oleh istri pelaku yang bernama Pujiyanti dan kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga hamil 5 bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).
Kejadian itu dilakukan Ramli awal Oktober 2016 lalu. Korban meminta pertolongan agar bisa gampang mendapatkan jodoh kepada Ramli yang mengaku-ngaku sebagai dukun. Namun, dalam ritualnya, Ramli malah menyuluti pakaian korban dengan dibantu Istri. Setelahnya, korban kemudian diperkosa.
"M Ramli yang mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap saudari Khadijah dan cepat mendapatkan jodoh," kata Argo.
Dengan berkodok praktik pengobatan, ada korban lain yang ikut menerima pelecehan yang dilakukan pelaku. Korban lain berinial IK (51). Alih-alih meminta pertolongan untuk diobati, Ramli lalu mencabuli korban. Sang istri juga berperan ketika Ramli melakukan pelecehan seksual itu kepada korba
"Dilakukan pencabulan dengan membuka baju serta celana dalam korban, dibantu dengan Pujiyati," kata dia.
Baca Juga: Mantan Presiden Israel yang Terjerat Kasus Perkosaan Dibebaskan
Mendapatkan perlakuan tersebut, salah satu korban berinial K kemudian melaporkanya kepada polisi. Ramli dan Pujiyati kemudian langsung ditangkap, Selasa (7/3/2017) kemarin.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih banyak korban yang dicabuli oleh Ramli. Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
-
Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?
-
122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh
-
Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal
-
Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!
-
Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!
-
Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu
-
Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi