Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap lelaki 67 tahun, Ramli karena diduga melakukan perbuatan cabul. Dengan berkedok menjadi dukun pengobatan, Ramli menyetubuhi perempuan dengan dibantu sang istri.
Ceritanya begini, Ramli membuka gerai pengobatan di kontrakannya di Jalan Andara 1 Nomor 39, RT 2, RW 3, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu hari, perempuan K (29) berniat berobat di gerai Ramli.
Sesampainya K, pengobatan dimulai. Cara pengobatan itu lain daripada yang lain. Pakaian K dilucuti sebelum diobati.
Aksi Ramli tak sendiri, dia dibantu oleh istrinya, Pujiyanti. Setelah dibuka semua baju K, Ramli dengan bebas melakukan hubungan badan.
"Pelaku mengobati dengan cara membuka celana korban dibantu oleh istri pelaku yang bernama Pujiyanti dan kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga hamil 5 bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).
Kejadian itu dilakukan Ramli awal Oktober 2016 lalu. Korban meminta pertolongan agar bisa gampang mendapatkan jodoh kepada Ramli yang mengaku-ngaku sebagai dukun. Namun, dalam ritualnya, Ramli malah menyuluti pakaian korban dengan dibantu Istri. Setelahnya, korban kemudian diperkosa.
"M Ramli yang mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap saudari Khadijah dan cepat mendapatkan jodoh," kata Argo.
Dengan berkodok praktik pengobatan, ada korban lain yang ikut menerima pelecehan yang dilakukan pelaku. Korban lain berinial IK (51). Alih-alih meminta pertolongan untuk diobati, Ramli lalu mencabuli korban. Sang istri juga berperan ketika Ramli melakukan pelecehan seksual itu kepada korba
"Dilakukan pencabulan dengan membuka baju serta celana dalam korban, dibantu dengan Pujiyati," kata dia.
Baca Juga: Mantan Presiden Israel yang Terjerat Kasus Perkosaan Dibebaskan
Mendapatkan perlakuan tersebut, salah satu korban berinial K kemudian melaporkanya kepada polisi. Ramli dan Pujiyati kemudian langsung ditangkap, Selasa (7/3/2017) kemarin.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga masih banyak korban yang dicabuli oleh Ramli. Dalam kasus ini, Ramli dan Pujiyati dikenakan Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
-
Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!
-
PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI
-
Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
-
Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!
-
Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!
-
Jaka Tingkir Saga, Serial Kolosal Pertama yang Lahir dari Kecerdasan Buatan