Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP, mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Tidak-tidak (ajukan eksepsi)," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kami lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan, itu secara formil saya kira, tidak ada masalah, secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri," Soesilo menambahkan.
Soesilo mengatakan akan lebih fokus pada usaha untuk meluruskan perkara dalam persidangan nanti.
"Ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti atas semua informasi yang tertera dalam berkas dakwaan terhadap dua terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercantum puluhan nama tokoh yang diduga menerima jatah uang proyek e-KTP.
Di antara nama yang tercantum dalam berkas dakwaan, yaitu Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia disebut pernah ikut pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas realisasi proyek e-KTP. Novanto diduga akan menerima fee sekitar Rp 574 miliar.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kami punya dua alat bukti," ujar Irene.
Irene tidak mau berbicara terlalu jauh mengenai jatah tersebut. Irene mengatakan nanti semuanya akan terungkap di persidangan yang akan datang.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan," kata Irene.
"Tidak-tidak (ajukan eksepsi)," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kami lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan, itu secara formil saya kira, tidak ada masalah, secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri," Soesilo menambahkan.
Soesilo mengatakan akan lebih fokus pada usaha untuk meluruskan perkara dalam persidangan nanti.
"Ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti atas semua informasi yang tertera dalam berkas dakwaan terhadap dua terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercantum puluhan nama tokoh yang diduga menerima jatah uang proyek e-KTP.
Di antara nama yang tercantum dalam berkas dakwaan, yaitu Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia disebut pernah ikut pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas realisasi proyek e-KTP. Novanto diduga akan menerima fee sekitar Rp 574 miliar.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kami punya dua alat bukti," ujar Irene.
Irene tidak mau berbicara terlalu jauh mengenai jatah tersebut. Irene mengatakan nanti semuanya akan terungkap di persidangan yang akan datang.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan," kata Irene.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!