Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP, mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Tidak-tidak (ajukan eksepsi)," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kami lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan, itu secara formil saya kira, tidak ada masalah, secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri," Soesilo menambahkan.
Soesilo mengatakan akan lebih fokus pada usaha untuk meluruskan perkara dalam persidangan nanti.
"Ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti atas semua informasi yang tertera dalam berkas dakwaan terhadap dua terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercantum puluhan nama tokoh yang diduga menerima jatah uang proyek e-KTP.
Di antara nama yang tercantum dalam berkas dakwaan, yaitu Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia disebut pernah ikut pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas realisasi proyek e-KTP. Novanto diduga akan menerima fee sekitar Rp 574 miliar.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kami punya dua alat bukti," ujar Irene.
Irene tidak mau berbicara terlalu jauh mengenai jatah tersebut. Irene mengatakan nanti semuanya akan terungkap di persidangan yang akan datang.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan," kata Irene.
"Tidak-tidak (ajukan eksepsi)," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kami lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan, itu secara formil saya kira, tidak ada masalah, secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri," Soesilo menambahkan.
Soesilo mengatakan akan lebih fokus pada usaha untuk meluruskan perkara dalam persidangan nanti.
"Ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti atas semua informasi yang tertera dalam berkas dakwaan terhadap dua terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercantum puluhan nama tokoh yang diduga menerima jatah uang proyek e-KTP.
Di antara nama yang tercantum dalam berkas dakwaan, yaitu Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia disebut pernah ikut pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas realisasi proyek e-KTP. Novanto diduga akan menerima fee sekitar Rp 574 miliar.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kami punya dua alat bukti," ujar Irene.
Irene tidak mau berbicara terlalu jauh mengenai jatah tersebut. Irene mengatakan nanti semuanya akan terungkap di persidangan yang akan datang.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan," kata Irene.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf