Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan e-KTP, mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Tidak-tidak (ajukan eksepsi)," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kami lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan, itu secara formil saya kira, tidak ada masalah, secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri," Soesilo menambahkan.
Soesilo mengatakan akan lebih fokus pada usaha untuk meluruskan perkara dalam persidangan nanti.
"Ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti atas semua informasi yang tertera dalam berkas dakwaan terhadap dua terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercantum puluhan nama tokoh yang diduga menerima jatah uang proyek e-KTP.
Di antara nama yang tercantum dalam berkas dakwaan, yaitu Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia disebut pernah ikut pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas realisasi proyek e-KTP. Novanto diduga akan menerima fee sekitar Rp 574 miliar.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kami punya dua alat bukti," ujar Irene.
Irene tidak mau berbicara terlalu jauh mengenai jatah tersebut. Irene mengatakan nanti semuanya akan terungkap di persidangan yang akan datang.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan," kata Irene.
"Tidak-tidak (ajukan eksepsi)," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Begini, dalam suatu peristiwa pidana ini, eksepsi itu lebih fokus kepada hal-hal yang bersifat formil. Kalau kami lihat tadi, saya kira, kawan-kawan dari KPK sudah terbiasa membuat suatu dakwaan, itu secara formil saya kira, tidak ada masalah, secara materiil, histori atau sejarah dari peristiwa pidana itu sendiri," Soesilo menambahkan.
Soesilo mengatakan akan lebih fokus pada usaha untuk meluruskan perkara dalam persidangan nanti.
"Ada sedikitlah yang perlu diluruskan, itu nanti saja di dalam pembuktian," kata dia.
Jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti atas semua informasi yang tertera dalam berkas dakwaan terhadap dua terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercantum puluhan nama tokoh yang diduga menerima jatah uang proyek e-KTP.
Di antara nama yang tercantum dalam berkas dakwaan, yaitu Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia disebut pernah ikut pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas realisasi proyek e-KTP. Novanto diduga akan menerima fee sekitar Rp 574 miliar.
"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silakan, tapi kami punya dua alat bukti," ujar Irene.
Irene tidak mau berbicara terlalu jauh mengenai jatah tersebut. Irene mengatakan nanti semuanya akan terungkap di persidangan yang akan datang.
"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setnov itu yang penting dipahami. Jadi kami akan fokus pada uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikannya teman-teman temukan uang itu tidak hanya mengalir kedua orang tersebut tapi kepada banyak pihak yang disebutkan," kata Irene.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG