Suara.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Yorrys Raweyai meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menutup-tutupi proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Yorrys menegaskan persidangan perkara pidana harus dilakukan secara terbuka, kecuali menyangkut rahasia negara.
"Jadi (persidangan kasus e-KTP) ini harus dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan, kecuali pada pemeriksaan saksi karena pemeriksaan saksi kan dia bisa memantau melalui media. Tapi putusan-putusan sela dakwaan harus terbuka. Malah kami menduga mungkin dari pihak pengadilan sengaja menutupi. Ini nggak boleh harus terbuka untuk umum," kata Yorrys di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Partai Golkar, kata dia, berkomitmen sejak masa reformasi untuk menjadikan korupsi sebagai musuh utama. Komitmen tersebut, katanya, selalu disampaikan oleh ketua umum partai dalam setiap pidato.
"Dan siapapun tidak ada toleransi dan kita menganut asas praduga tidak bersalah dan sekarang ini (kasus E-KTP) sedang berproses hukum ini dan kita berada terdepan mendukung proses ini," kata dia.
Dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin, terdapat puluhan nama yang diduga menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP, di antaranya tujuh nama kader Golkar. Yorrys mengatakan itu sangat menyedihkan, apalagi ada nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Apalagi kalau anda baca didakwakan kemarin nomor satu kan Golkar paling banyak. Dari pimpinan-pimpinan tertinggi sampai pimpinan-pimpinan, ini menyedihkan," kata dia.
Untuk sekarang, kata Yorrys, belum dapat menyebutkan sanksi karena proses hukum masih berlangsung. Namun, Yorrys memastikan Partai Golkar sudah punya mekanisme untuk menghukum kader yang terlibat korupsi.
"Soal bagaimana partai (memberikan sanksi) saya pikir semua partai punya aturan AD/ART tentang hak dan kewajiban, anggota, kemudian sanksi-sanksi. Tapi biarkan kita serahkan ini bergulir dan kita kawal itu," ujarnya.
Selain Novanto, nama Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Chairul Harapan, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, dan Markus Nari, juga tercantum dalam berkas dakwaan kasus proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai Rp5,9 triliun.
Yorrys mengatakan semua nama tersebut wajib hadir di persidangan jika dibutuhkan jaksa sebagai saksi.
"(Kehadiran saksi) itu wajib, kalau nggak, ada aturan hukum jemput paksa katanya," kata Yorrys.
Tag
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'