Suara.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Yorrys Raweyai meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menutup-tutupi proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Yorrys menegaskan persidangan perkara pidana harus dilakukan secara terbuka, kecuali menyangkut rahasia negara.
"Jadi (persidangan kasus e-KTP) ini harus dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan, kecuali pada pemeriksaan saksi karena pemeriksaan saksi kan dia bisa memantau melalui media. Tapi putusan-putusan sela dakwaan harus terbuka. Malah kami menduga mungkin dari pihak pengadilan sengaja menutupi. Ini nggak boleh harus terbuka untuk umum," kata Yorrys di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Partai Golkar, kata dia, berkomitmen sejak masa reformasi untuk menjadikan korupsi sebagai musuh utama. Komitmen tersebut, katanya, selalu disampaikan oleh ketua umum partai dalam setiap pidato.
"Dan siapapun tidak ada toleransi dan kita menganut asas praduga tidak bersalah dan sekarang ini (kasus E-KTP) sedang berproses hukum ini dan kita berada terdepan mendukung proses ini," kata dia.
Dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin, terdapat puluhan nama yang diduga menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP, di antaranya tujuh nama kader Golkar. Yorrys mengatakan itu sangat menyedihkan, apalagi ada nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Apalagi kalau anda baca didakwakan kemarin nomor satu kan Golkar paling banyak. Dari pimpinan-pimpinan tertinggi sampai pimpinan-pimpinan, ini menyedihkan," kata dia.
Untuk sekarang, kata Yorrys, belum dapat menyebutkan sanksi karena proses hukum masih berlangsung. Namun, Yorrys memastikan Partai Golkar sudah punya mekanisme untuk menghukum kader yang terlibat korupsi.
"Soal bagaimana partai (memberikan sanksi) saya pikir semua partai punya aturan AD/ART tentang hak dan kewajiban, anggota, kemudian sanksi-sanksi. Tapi biarkan kita serahkan ini bergulir dan kita kawal itu," ujarnya.
Selain Novanto, nama Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Chairul Harapan, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, dan Markus Nari, juga tercantum dalam berkas dakwaan kasus proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total nilai Rp5,9 triliun.
Yorrys mengatakan semua nama tersebut wajib hadir di persidangan jika dibutuhkan jaksa sebagai saksi.
"(Kehadiran saksi) itu wajib, kalau nggak, ada aturan hukum jemput paksa katanya," kata Yorrys.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk