Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Artinya, ada kemungkinan lembaga antirasuah mendapatkan serangan politik.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah mengingatkan kepada KPK periode sekarang. Menurut Busyro sinyal serangan politik sudah terasa melalui revisi UU KPK yang diyakini untuk memutilasi KPK.
KPK sudah mendapatkan informasi mengenai poin yang akan direvisi, salah satunya terkait kewenangan penyadapan dan keberadaan dewan pengawas. Penyadapan baru bisa dilakukan KPK kalau sudah mendapatkan izin dari dewan pengawas serta baru boleh dilakukan jika sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Itu artinya kalau kami sesuaikan dengan UU KPK saat ini, penyadapan baru boleh dilakukan kalau penyidikan sudah dilakukan. Karena syarat di KPK adalah penyidikan baru boleh dilakukan kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
"Ini tentu saja kedepan kalau pasal-pasal ini diterapkan, kita tidak akan OTT (operasi tangkap tangan), karena penyadapan, kalau dalam kasus OTT dilakukan sebelum proses penyidikan. Kalau dilihat dari substansi itu jelas potensi sangat melemahkan KPK," Febri menambahkan.
KPK berharap DPR tidak merevisi aturan bagian-bagian vital kewenangan KPK.
"Jadi kami harap DPR menyatakan secara tegas, karena ada beberapa pendapat juga misalnya dari pihak badan-badan tertentu di DPR tidak ada revisi UU KPK tahun ini, sementara ada beberapa kalangan yang sedang bergerak. Jadi ini perlu clear. Kita berharap DPR juga melakukan perbaikan di DPR dalam mendukung upaya pencegahan yang dilakukan di sana," kata Febri.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah mengingatkan kepada KPK periode sekarang. Menurut Busyro sinyal serangan politik sudah terasa melalui revisi UU KPK yang diyakini untuk memutilasi KPK.
KPK sudah mendapatkan informasi mengenai poin yang akan direvisi, salah satunya terkait kewenangan penyadapan dan keberadaan dewan pengawas. Penyadapan baru bisa dilakukan KPK kalau sudah mendapatkan izin dari dewan pengawas serta baru boleh dilakukan jika sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Itu artinya kalau kami sesuaikan dengan UU KPK saat ini, penyadapan baru boleh dilakukan kalau penyidikan sudah dilakukan. Karena syarat di KPK adalah penyidikan baru boleh dilakukan kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
"Ini tentu saja kedepan kalau pasal-pasal ini diterapkan, kita tidak akan OTT (operasi tangkap tangan), karena penyadapan, kalau dalam kasus OTT dilakukan sebelum proses penyidikan. Kalau dilihat dari substansi itu jelas potensi sangat melemahkan KPK," Febri menambahkan.
KPK berharap DPR tidak merevisi aturan bagian-bagian vital kewenangan KPK.
"Jadi kami harap DPR menyatakan secara tegas, karena ada beberapa pendapat juga misalnya dari pihak badan-badan tertentu di DPR tidak ada revisi UU KPK tahun ini, sementara ada beberapa kalangan yang sedang bergerak. Jadi ini perlu clear. Kita berharap DPR juga melakukan perbaikan di DPR dalam mendukung upaya pencegahan yang dilakukan di sana," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan