Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan bagi para anggota DPR yang namanya disebutkan dalam dakwaan skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik namun tidak merasa bersalah, sebaiknya segera menempuh langkah hukum.
Dirinya mencontohkan mantan Ketua DPR RI Periode 2009 - 2014, Marzuki Alie, yang berani melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek penbuatan e - KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri, pada Jumat (10/3/2017).
"Kalau namanya dibawa - bawa ya lapor dong, kayak senior saya Pak Marzuki Alie," kata Arteria dalam diskusi polemik samber Gledek E-KTP di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Untuk anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terlibat dan terbukti, ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan proses hukum. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan membela para koruptor.
"Ya, PDI P kami juga selalu mengatakan kami tegas kok dan partai anti sama tindak pidana korupsi. Bahkan ketua umum (Megawati) kami, mengatakan tidak ada ruang bagi koruptor di PDIP. Jelas bila ketauan akan dipecat dan tidak ada bantuan hukum," kata Arteria.
Arteria menegaskan bahwa PDIP mendukung pengungkapan mega proyek korupsi e-KTP oleh KPK tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPK. Walaupun anggota kami ada yang disebut. Tapi kan ada asas praduga tak bersalah kalau yang bersalah harus diminta pertanggungjawabannya," ujar Arteria.
"Tapi kami minta KPK harus lebih cermat, ada contoh yang namanya belum dikonfirmasi tapi ada di surat dakwaan. Bayangkan kalau orang umum pasti percaya anggota DPR banyak koruptor tapi saya pastikan banyak juga anggota DPR yang baik dan datang bekerja dan mengabdi," ujar Arteria menambahkan.
Baca Juga: Marzukie Alie Tak Menyangka Dirinya Terseret Kasus e-KTP
Nama - nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (9/3/2017). Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba