Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan bagi para anggota DPR yang namanya disebutkan dalam dakwaan skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik namun tidak merasa bersalah, sebaiknya segera menempuh langkah hukum.
Dirinya mencontohkan mantan Ketua DPR RI Periode 2009 - 2014, Marzuki Alie, yang berani melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek penbuatan e - KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri, pada Jumat (10/3/2017).
"Kalau namanya dibawa - bawa ya lapor dong, kayak senior saya Pak Marzuki Alie," kata Arteria dalam diskusi polemik samber Gledek E-KTP di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Untuk anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terlibat dan terbukti, ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan proses hukum. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan membela para koruptor.
"Ya, PDI P kami juga selalu mengatakan kami tegas kok dan partai anti sama tindak pidana korupsi. Bahkan ketua umum (Megawati) kami, mengatakan tidak ada ruang bagi koruptor di PDIP. Jelas bila ketauan akan dipecat dan tidak ada bantuan hukum," kata Arteria.
Arteria menegaskan bahwa PDIP mendukung pengungkapan mega proyek korupsi e-KTP oleh KPK tersebut.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPK. Walaupun anggota kami ada yang disebut. Tapi kan ada asas praduga tak bersalah kalau yang bersalah harus diminta pertanggungjawabannya," ujar Arteria.
"Tapi kami minta KPK harus lebih cermat, ada contoh yang namanya belum dikonfirmasi tapi ada di surat dakwaan. Bayangkan kalau orang umum pasti percaya anggota DPR banyak koruptor tapi saya pastikan banyak juga anggota DPR yang baik dan datang bekerja dan mengabdi," ujar Arteria menambahkan.
Baca Juga: Marzukie Alie Tak Menyangka Dirinya Terseret Kasus e-KTP
Nama - nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (9/3/2017). Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora