Suara.com - KPK mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam merespon kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang diduga melibatkan banyak politisi berpengaruh.
"Saya kira kami (KPK) sambut baik kalau LPSK siap melindungi saksi-saksi, karena LPSK memiliki kewenangan untuk itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
KPK siap bekerjasama dengan LPSK untuk menjamin semua saksi agar proses pengungkapan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun terungkap.
"Kami akan bahas bersama (KPK dan LPSK) memberikan mekanisme perlindungan. Tentu saja undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada para saksi tersebut, termasuk juga ahli tentu saja," katanya.
KPK mewanti-wanti jangan ada pihak yang coba-coba menebar intimidasi terhadap saksi, juga jangan mengintervensi
"Misalnya diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang obstruction of justice. Kami harap semua pihak untuk menahan diri kalau ada upaya atau niat-niat untuk mempengaruhi atau mengintervensi penagan perkara ini," kata Febri.
Jaksa KPK, kata Febri, tidak akan terpengaruh dengan intervensi dalam bentuk apapun. Mereka akan bekerja secara profesional dan proporsional.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai meminta saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus e-KTP jangan pernah takut dan mereka akan dilindungi.
"Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Abdul Haris.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO