Suara.com - KPK mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam merespon kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang diduga melibatkan banyak politisi berpengaruh.
"Saya kira kami (KPK) sambut baik kalau LPSK siap melindungi saksi-saksi, karena LPSK memiliki kewenangan untuk itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
KPK siap bekerjasama dengan LPSK untuk menjamin semua saksi agar proses pengungkapan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun terungkap.
"Kami akan bahas bersama (KPK dan LPSK) memberikan mekanisme perlindungan. Tentu saja undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada para saksi tersebut, termasuk juga ahli tentu saja," katanya.
KPK mewanti-wanti jangan ada pihak yang coba-coba menebar intimidasi terhadap saksi, juga jangan mengintervensi
"Misalnya diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang obstruction of justice. Kami harap semua pihak untuk menahan diri kalau ada upaya atau niat-niat untuk mempengaruhi atau mengintervensi penagan perkara ini," kata Febri.
Jaksa KPK, kata Febri, tidak akan terpengaruh dengan intervensi dalam bentuk apapun. Mereka akan bekerja secara profesional dan proporsional.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai meminta saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus e-KTP jangan pernah takut dan mereka akan dilindungi.
"Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Abdul Haris.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan