Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencana kasasi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso setelah upaya banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran