Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencana kasasi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso setelah upaya banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement