Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencana kasasi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso setelah upaya banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian