Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencana kasasi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso setelah upaya banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).
Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.
Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.
"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.
Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!