Suara.com - Derai tawa turut mewarnai jalannya persidangan ke-14 kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang digelar di Ruang Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Adalah tuturan dan polah polos Suyanto, sopir Ahok sekaligus saksi fakta yang membuat majelis hakim, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang itu tergelak.
Suasana riang dalam sidang serius itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiago melontarkan sederet pertanyaan mengenai persona Ahok kepada Suyanto.
"Saudara saksi kenal terdakwa?" tanya Dwiarso. "Kenal pak hakim," jawab Suyanto, penuh keyakinan.
“Oh, yang mana?” balas Dwiarso. Tanpa berbicara, Suyanto menjulurkan jari telunjukkan ke arah Ahok. ”Yang mana? Yang mana?” cecar ketua hakim.
Kali ini Suyanto menjawab pertanyaan hakim tanpa menjulurkan jari telunjuk, ”Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Hakim,” tuturnya.
”Iya saya tahu, tapi yang mana?” tanya sang hakim lagi. Ketika kali ketiga ditanya inilah Suyanto baru memperjelas ciri-ciri Ahok. ”Itu pak, yang pakai baju batik,”sembari menunjuk Ahok.
”Nah begitu, benar. Kan banyak orangnya di sana (tempat duduk kubu Ahok),” tukas Dwiarso, yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Setelah beberapa lama persidangan kembali berlangsung serius, suasana kembali riuh rendah oleh gelak tawa tatkala Dwiarso melontarkan pertanyaan kepada Suyanto terkait Ahok yang kerap marah.
Baca Juga: Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online
”Saudara pernah dimarahi terdakwa?” tanya Dwiarso. ”Tidak pak. Pak Ahok tidak pernah memarahi saya,” jawab Suyanto.
"Tapi, saudara pernah lihat di televisi saat ada berita terdakwa marah-marah?” tanya hakim.
Nah, jawaban Suyanto atas pertanyaan inilah yang kembali mengundang gelak tawa.
”Saya tidak pernah menonton televisi, pak hakim. Di rumah, televisi saya dipakai anak-anak untuk menonton film,” jelasnya, diikuti tawa pengunjung.
”Kalau nonton video (Ahok marah-marah) di Youtube pernah, saudara?” Dwiarso memberondong. ”Saya tidak bisa main Youtube pak,” tutur Syanto, kembali membuat peserta dan pengunjung sidang tertawa.
Sidang itu selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/3/2017), dengan agenda yang sama dengan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026