Suara.com - Sebelum sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso meminta tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlebih dahulu menghadirkan saksi fakta yang telah diperiksa penyidik dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Harus hadirkan saksi fakta yang di-BAP terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan yang di luar BAP," ujar Dwiarso dalam ruang persidangan di auditorium gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Dwiarso menjelaskan, setelah saksi fakta yang di dalam BAP sudah tidak lagi ada, kuasa hukum dibolehkan kalau ingin menambah saksi fakta. Selanjutnya persidangan baru akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi ahli.
"Setelah itu baru periksa ahli yang di-BAP. Kalau saudara menghadirkan saksi ahli, boleh, asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi. Tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, ahlinya (hari ini) tidak diperiksa," kata dia.
Hal ini dikatakan Dwiarso karena kuasa hukum Ahok ingin menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu ahli hukum pidana dalam sidang ke-14 ini.
Ketiga saksi fakta itu adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Sedangkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej juga sudah disiapkan, kini tidak akan dihadirkan.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan saksi ahli Edward bakal memberikan keterangan yang menyinggung sejumlah saksi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan sebelumnya.
Baca Juga: Peretas Ini Paling Dicari di Dunia
"Nanti dia akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas, apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk