Suara.com - Sebelum sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso meminta tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlebih dahulu menghadirkan saksi fakta yang telah diperiksa penyidik dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Harus hadirkan saksi fakta yang di-BAP terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan yang di luar BAP," ujar Dwiarso dalam ruang persidangan di auditorium gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Dwiarso menjelaskan, setelah saksi fakta yang di dalam BAP sudah tidak lagi ada, kuasa hukum dibolehkan kalau ingin menambah saksi fakta. Selanjutnya persidangan baru akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi ahli.
"Setelah itu baru periksa ahli yang di-BAP. Kalau saudara menghadirkan saksi ahli, boleh, asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi. Tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, ahlinya (hari ini) tidak diperiksa," kata dia.
Hal ini dikatakan Dwiarso karena kuasa hukum Ahok ingin menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu ahli hukum pidana dalam sidang ke-14 ini.
Ketiga saksi fakta itu adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Sedangkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej juga sudah disiapkan, kini tidak akan dihadirkan.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan saksi ahli Edward bakal memberikan keterangan yang menyinggung sejumlah saksi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan sebelumnya.
Baca Juga: Peretas Ini Paling Dicari di Dunia
"Nanti dia akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas, apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi