Suara.com - Sebelum sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso meminta tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlebih dahulu menghadirkan saksi fakta yang telah diperiksa penyidik dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Harus hadirkan saksi fakta yang di-BAP terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan yang di luar BAP," ujar Dwiarso dalam ruang persidangan di auditorium gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Dwiarso menjelaskan, setelah saksi fakta yang di dalam BAP sudah tidak lagi ada, kuasa hukum dibolehkan kalau ingin menambah saksi fakta. Selanjutnya persidangan baru akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi ahli.
"Setelah itu baru periksa ahli yang di-BAP. Kalau saudara menghadirkan saksi ahli, boleh, asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi. Tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, ahlinya (hari ini) tidak diperiksa," kata dia.
Hal ini dikatakan Dwiarso karena kuasa hukum Ahok ingin menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu ahli hukum pidana dalam sidang ke-14 ini.
Ketiga saksi fakta itu adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Sedangkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej juga sudah disiapkan, kini tidak akan dihadirkan.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan saksi ahli Edward bakal memberikan keterangan yang menyinggung sejumlah saksi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan sebelumnya.
Baca Juga: Peretas Ini Paling Dicari di Dunia
"Nanti dia akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas, apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum sidang dimulai.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi
-
BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari
-
Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang: Sempat Ricuh, Kini Situasi Kembali Kondusif
-
Ulasan Drama Genius Girlfriend: Kisah Pendewasaan dan Persahabatan yang Tulus
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum
-
Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari
-
Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan
-
Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman
-
Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain