Suara.com - Nama bekas Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Marzuki Alie periode 2009-2014 disebut-sebut dalam berkas dakwaan kasus korupsi pembuatan e-KTP sebagai salah satu penerima fee proyek. Marzuki disebut menerima fee proyek sampai sebesar Rp20 miliar. Tapi, dia membantah keras menerima. Lalu, Marzuki melapor ke Bareskrim Polri karena merasa namanya dicatut dalam surat dakwaan, Jumat (10/3/2017).
Penyebutan nama Marzuki pun ramai dibicarakan di media sosial. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun ikut berkomentar.
"Kalau sahabat saya Marzuki Alie, saya tak tahu terlibat atau tidaknya dalam kasus e-ktp. Tapi kalau sahabat saya Marzuki Usman pasti bersih dari kasus e-ktp," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.
Menanggapi cuitan Mahfud, Marzuki lewat akun @marzukialie_MA menjawab dengan mengatakan dalam posisinya ketika itu pasti akan dianggap turut terlibat.
"Namun dalam lingkungan yang demikian krusial, mau tidak mau, suka tidak suka, pasti nama kita selalu terbawa, dianggap tahu dan ikut," tulis Marzuki.
Mahfud dapat memahami Marzuki karena dulu Mahfud juga pernah dikait-kaitkan dengan perkara.
"Betul, Pak Marzuki. Dulu saya juga pernah dikait-kaitkan dengan kasus. Saya tak dipanggil, tapi saya datangi KPK untuk minta diperiksa. KPK tertawa, tak ada bukti," tulis Mahfud.
Marzuki menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima fee proyek pembuatan e-KTP yang disebut-sebut sampai sebesar Rp20 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Marzuki mendapatkan uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk untuk menjadi perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.
Hari ini, Kamis (16/3/2017), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Kasus dugaan korupsi e-KTP telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?