News / Nasional
Kamis, 16 Maret 2017 | 16:53 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik

Diah mengatakan niatnya untuk mengembalikan uang tersebut disampaikan kepada Irman.

"Saya telpon Pak Irman, Pak ini Pak Andi ada juga berikan ke kita. Nanti kita kembalikan Pak. Dijawab Pak Irman, jangan dikembalikan Bu, itu saja Ibu bunuh diri," kata Diah.

Load More