Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian baru menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Keduanya adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.
Sedikitnya terdakwa dalam kasus rasuah tersebut, menjadi pergunjingan banyak pihak. Pasalnya, dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang perdana kasus itu, Kamis (9/3/2017) pekan lalu, puluhan nama politikus, pejabat, dan swasta disebut ikut terlibat dan menikmati uang haram patgulipat lelang e-KTP.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding, kasus korupsi e-KTP ini sebagai pengalihan perhatian dari sosok pembesar yang sebenarnya menjadi tokoh sentral dalam aksi ilegal tersebut.
Namun, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam memunyai penilaian berbeda.
Menurutnya, KPK sengaja sementara ini hanya menetapkan dua tersangka sebagai strategi untuk menjerat “pemain kelas kakap” dalam kasus tersebut. Karenanya, ia juga memprediksi kasus korupsi E-KTP tersebut akan memakan waktu lama.
"Itu bisa sebagai suatu strategi, satu-satu digilir. Saya rasa kasus ini akan lama sekali terselesaikan. Bisa dua tahun untuk selesai. Dua sampai tiga bulan persidangan yang ini berjalan (Irman dan Sugiharto), kemudian masuk kasus kedua," ujar Chairul, dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Strategi itu, kata dia, sengaja dipilih karena merujuk besarnya kerugian negara, yakni Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek e-KTP.
Tapi, Chairul mempertanyakan KPK tidak mencantumkan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan. Pasalnya dalam dakwaan hanya dimasukkan unsur Tindak Pidana Korupsi.
"KPK sebagai penyidik bisa menyidik TPPU. TPPU lebih mudah, karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang. Karena itu, kalau ada dua dakwaan, korupsi dan pencucian uang, maka penuntutannya bisa diakumulasi, itu akan lebih menimbulkan efek jera yang tinggi,” tandasnya.
Baca Juga: Unggah Kostum Seksi, Marshanda Menuai Komentar Sinis Netizen
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar