Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian baru menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Keduanya adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.
Sedikitnya terdakwa dalam kasus rasuah tersebut, menjadi pergunjingan banyak pihak. Pasalnya, dalam surat dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang perdana kasus itu, Kamis (9/3/2017) pekan lalu, puluhan nama politikus, pejabat, dan swasta disebut ikut terlibat dan menikmati uang haram patgulipat lelang e-KTP.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding, kasus korupsi e-KTP ini sebagai pengalihan perhatian dari sosok pembesar yang sebenarnya menjadi tokoh sentral dalam aksi ilegal tersebut.
Namun, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam memunyai penilaian berbeda.
Menurutnya, KPK sengaja sementara ini hanya menetapkan dua tersangka sebagai strategi untuk menjerat “pemain kelas kakap” dalam kasus tersebut. Karenanya, ia juga memprediksi kasus korupsi E-KTP tersebut akan memakan waktu lama.
"Itu bisa sebagai suatu strategi, satu-satu digilir. Saya rasa kasus ini akan lama sekali terselesaikan. Bisa dua tahun untuk selesai. Dua sampai tiga bulan persidangan yang ini berjalan (Irman dan Sugiharto), kemudian masuk kasus kedua," ujar Chairul, dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Strategi itu, kata dia, sengaja dipilih karena merujuk besarnya kerugian negara, yakni Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek e-KTP.
Tapi, Chairul mempertanyakan KPK tidak mencantumkan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan. Pasalnya dalam dakwaan hanya dimasukkan unsur Tindak Pidana Korupsi.
"KPK sebagai penyidik bisa menyidik TPPU. TPPU lebih mudah, karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang. Karena itu, kalau ada dua dakwaan, korupsi dan pencucian uang, maka penuntutannya bisa diakumulasi, itu akan lebih menimbulkan efek jera yang tinggi,” tandasnya.
Baca Juga: Unggah Kostum Seksi, Marshanda Menuai Komentar Sinis Netizen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan