Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam menyoal isi dakwaan yang terlalu panjang terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Pasalnya terdapat 121 halaman dalam berkas dakwaan tersebut.
"Ada 221 halaman saya takut nanti habis baca sampai di tengah, bahkan nama terdakwa sudah lupa di depan," ujar Chairul dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Sabtu (18/3/2017)
Ia menuturkan bahwa ketika dahulu, dalam menyusun dakwan, terlebih dahulu jaksa menuliskan nama-nama terdakwa hingga unsur delik yang melanggar. Namun kata Chairul berbeda dengan sekarang, meski halamannya tebal tidak secara jelas menyebut tindak pidana korupsi yang melanggar.
"Kalau dulu unsur nama-nama terdakwa, lalu yang ditulis disitu unsur deliknya kemudian melanggarnya unsur delik itu apa, unsur delik fakta perbuatan. Kalau sekarang 121 halaman ini tebal dari majalah, TPK (Tindak Pidana Korupsi) mana yang melanggar hukum tidak jelas, mana yang merugikan negara, kalau saya cenderung jangan terlalu panjang lah, pendek asal mengena, "kata dia.
Sementara itu, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch Agus Sunryanto menilai tebalnya dakwaan kasus E-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tidak semua nama yang tercantum diproses secara hukum.
"Menurut saya dari beberapa kasus yang ditangani KPK tidak semua nama yang tercantum diproses, " ucap Agus.
Ia menduga KPK belum memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat karena belum menemukan bukti-bukti yang ada.
" Menurut saya KPK belum menemukan (kesalahan), belum ketemu buktinya karena jelas faktanya sudah ada yang mengembalikan sampai Rp 250 miliar. Kalau normatif kesaksian terdakwa kan bisa jadi alat bukti, dan terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu, tapi dia tidak punya alat bukti. Dan saya sepakat ini akan lama prosesnya," tandasnya.
Baca Juga: PKS: Kasus e-KTP Jangan Jadi Ajang Balas Dendam ke Rezim Lama
KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.
Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.
Berita Terkait
-
MKD: Ada 3 Laporan Pelanggaran Etik Novanto Terkait e-KTP
-
Jika Tahu Ketua KPK Ikut Lobi E-KTP, Fahri Diduga Punya Kaitan
-
KPK Harus Hati-hati Bongkar Korupsi E-KTP, Bisa Diserimpung
-
Usulkan Angket E-KTP, ICW: Fahri Hamzah Tak Paham Hak Angket
-
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan