Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam menyoal isi dakwaan yang terlalu panjang terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Pasalnya terdapat 121 halaman dalam berkas dakwaan tersebut.
"Ada 221 halaman saya takut nanti habis baca sampai di tengah, bahkan nama terdakwa sudah lupa di depan," ujar Chairul dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Sabtu (18/3/2017)
Ia menuturkan bahwa ketika dahulu, dalam menyusun dakwan, terlebih dahulu jaksa menuliskan nama-nama terdakwa hingga unsur delik yang melanggar. Namun kata Chairul berbeda dengan sekarang, meski halamannya tebal tidak secara jelas menyebut tindak pidana korupsi yang melanggar.
"Kalau dulu unsur nama-nama terdakwa, lalu yang ditulis disitu unsur deliknya kemudian melanggarnya unsur delik itu apa, unsur delik fakta perbuatan. Kalau sekarang 121 halaman ini tebal dari majalah, TPK (Tindak Pidana Korupsi) mana yang melanggar hukum tidak jelas, mana yang merugikan negara, kalau saya cenderung jangan terlalu panjang lah, pendek asal mengena, "kata dia.
Sementara itu, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch Agus Sunryanto menilai tebalnya dakwaan kasus E-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tidak semua nama yang tercantum diproses secara hukum.
"Menurut saya dari beberapa kasus yang ditangani KPK tidak semua nama yang tercantum diproses, " ucap Agus.
Ia menduga KPK belum memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat karena belum menemukan bukti-bukti yang ada.
" Menurut saya KPK belum menemukan (kesalahan), belum ketemu buktinya karena jelas faktanya sudah ada yang mengembalikan sampai Rp 250 miliar. Kalau normatif kesaksian terdakwa kan bisa jadi alat bukti, dan terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu, tapi dia tidak punya alat bukti. Dan saya sepakat ini akan lama prosesnya," tandasnya.
Baca Juga: PKS: Kasus e-KTP Jangan Jadi Ajang Balas Dendam ke Rezim Lama
KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.
Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.
Berita Terkait
-
MKD: Ada 3 Laporan Pelanggaran Etik Novanto Terkait e-KTP
-
Jika Tahu Ketua KPK Ikut Lobi E-KTP, Fahri Diduga Punya Kaitan
-
KPK Harus Hati-hati Bongkar Korupsi E-KTP, Bisa Diserimpung
-
Usulkan Angket E-KTP, ICW: Fahri Hamzah Tak Paham Hak Angket
-
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka