Suara.com - Pengamat hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono menilai penanganan hukum terhadap kasus pornografi anak masih lebih rendah dibandingkan pornografi dewasa.
Dia mencatat tahun 2015 hanya empat perkara yang bisa diselesaikan dari 29 laporan. Sementara tahun 2016 hanya ada satu laporan tapi belum ada yang terselesaikan.
Sementara untuk kasus pornografi dewasa, pada tahun 2015 terdapat 140 kasus yang 44 di antaranya telah selesai, dan tahun 2016 terdapat 35 yang selesai dari 108 kasus.
"Jika perkara-perkara ini dipersentasekan, di 2015 sekitar 31,43 persen pornografi dewasa tuntas sedangkan untuk perkara anak hanya 3,45 persen. Untuk 2016 masing-masing 32,41 persen dan nol persen," kata Edi dalam siaran persnya, Minggu (19/3/2017) malam.
Kata dia Pornografi anak bukan lah kasus yang baru di Indonesia. Pemantauan ICJR pada bulan September 2016 hingga Februari 2017 tercatat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak.
Kasus-kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam Kabupaten/Kota antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kabupaten Bangkalan, Berau, Jember, Subang, Cirebon, dan Jakarta Timur.
Termasuk dengan temuan sebuah grup di jejaring sosial Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak dinilai perkara yang sangat memprihatinkan.
"Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7.000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak," ujar Edi.
Meski pun Kepolisian telah berhasil menangkan empat admin grup tersebut, namun ICJR meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca Juga: Ada Ribuan Konten Pornografi Anak di Akun Pedofil Candys Group
"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak secara daring," katanya.
Pihaknya juga mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk rehabilitasi para korban pedofilia dan mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto korban maupun pelaku pedofilia.
Tag
Berita Terkait
-
Paedofil Makin Marak, Psikolog: Sistem Hukum bagi Pelaku Tak Kuat
-
Antisipasi Predator Anak, Pemerintah Diminta Bangun Medsos
-
Mensos Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia Candys Group
-
Ada Ribuan Konten Pornografi Anak di Akun Pedofil Candys Group
-
Ini Jurus Ahok Memerangi Kejahatan Pedofilia di Jakarta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun