Suara.com - Pengamat hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono menilai penanganan hukum terhadap kasus pornografi anak masih lebih rendah dibandingkan pornografi dewasa.
Dia mencatat tahun 2015 hanya empat perkara yang bisa diselesaikan dari 29 laporan. Sementara tahun 2016 hanya ada satu laporan tapi belum ada yang terselesaikan.
Sementara untuk kasus pornografi dewasa, pada tahun 2015 terdapat 140 kasus yang 44 di antaranya telah selesai, dan tahun 2016 terdapat 35 yang selesai dari 108 kasus.
"Jika perkara-perkara ini dipersentasekan, di 2015 sekitar 31,43 persen pornografi dewasa tuntas sedangkan untuk perkara anak hanya 3,45 persen. Untuk 2016 masing-masing 32,41 persen dan nol persen," kata Edi dalam siaran persnya, Minggu (19/3/2017) malam.
Kata dia Pornografi anak bukan lah kasus yang baru di Indonesia. Pemantauan ICJR pada bulan September 2016 hingga Februari 2017 tercatat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak.
Kasus-kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam Kabupaten/Kota antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kabupaten Bangkalan, Berau, Jember, Subang, Cirebon, dan Jakarta Timur.
Termasuk dengan temuan sebuah grup di jejaring sosial Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak dinilai perkara yang sangat memprihatinkan.
"Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7.000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak," ujar Edi.
Meski pun Kepolisian telah berhasil menangkan empat admin grup tersebut, namun ICJR meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca Juga: Ada Ribuan Konten Pornografi Anak di Akun Pedofil Candys Group
"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak secara daring," katanya.
Pihaknya juga mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk rehabilitasi para korban pedofilia dan mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto korban maupun pelaku pedofilia.
Tag
Berita Terkait
-
Paedofil Makin Marak, Psikolog: Sistem Hukum bagi Pelaku Tak Kuat
-
Antisipasi Predator Anak, Pemerintah Diminta Bangun Medsos
-
Mensos Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia Candys Group
-
Ada Ribuan Konten Pornografi Anak di Akun Pedofil Candys Group
-
Ini Jurus Ahok Memerangi Kejahatan Pedofilia di Jakarta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar