Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak keberatan persidangan dilakukan dari pagi sampai tengah malam, asalkan semua saksi tambahan yang berjumlah 15 orang dapat didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.
Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.
"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.
Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.
"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.
"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.
Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.
"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.
"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.
Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.
"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.
Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.
"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.
"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.
Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.
"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi