Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak keberatan persidangan dilakukan dari pagi sampai tengah malam, asalkan semua saksi tambahan yang berjumlah 15 orang dapat didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.
Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.
"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.
Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.
"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.
"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.
Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.
"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.
"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.
Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.
"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.
Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.
"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.
"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.
Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.
"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
Pilihan
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres