Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak keberatan persidangan dilakukan dari pagi sampai tengah malam, asalkan semua saksi tambahan yang berjumlah 15 orang dapat didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.
Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.
"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.
Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.
"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.
"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.
Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.
"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.
"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.
Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.
"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.
Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.
"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.
"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.
Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.
"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?
-
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
KPAI Sebut Rumah, Sekolah, dan Ruang Digital Masih Jadi Tempat Rawan bagi Anak
-
Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?
-
Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim