Suara.com - Pembacaan surat dakwaan mega korupsi proyek e-KTP yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu, membuat publik di Indonesia bukan saja tercengang, tapi juga geram.
Pasalnya, begitu banyak nama pejabat di negeri ini maupun yang sudah tidak lagi menjabat, yang terseret pusara kasus ini. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama-nama tersebut muncul dalam persidangan dengan dua terdakwa mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yakni Sugiharto dan Irman, 9 Maret lalu.
Pihak KPK yang mengusut kasus ini menyatakan, proyek yang bernilai anggaran Rp5,9 triliun telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Di lain sisi, KPK membenarkan adanya pengembalian uang suap e-KTP oleh beberapa orang. KPK menyebut ada 14 pihak yang telah mengembalikan bancakan korupsi ini, namun enggan membuka identitas pihak yang dimaksud.
Atas banyaknya nama-nama yang terseret, membuat masyarakat jadi geram. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Lewat akun Twitter, Mahfud menyindir korupsi 'berjamaah' tersebut. Salah satunya dia menulis, ada pihak yang terbirit-birit mengembalikan uang korupsi e-KTP.
"Bhw Korupsi e-KTP bebar2 terjadi: Terdakwa sdh mengakui dakwaan, ada saksi2 yg mengaku terima uang, ada yg ter-birit2 ngembalijan uang," tulisnya.
Sejak mengunggah cuitan beberapa jam lalu pada hari ini, Selasa (21/3/2017), tweet ini telah mendapat lebih dari 200 retweet dan 300 like dari netizen.
Baca Juga: Rampung, KPK Limpahkan Berkas Eks Wali Kota Madiun ke Tahap Dua
Dalam hal ini, banyak pula netizen yang bertanya kepada Mahfud tentang status 14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP.
Ada pula yang me-mention cuitan Mahfud. Salah satunya dari pemilik akun @yopikusumo yang berharap KPK membeberkan identitas 14 orang tersebut.
"@mohmahfudmd 14 orng yg sdh mengembalikan hrs jg masuk persidangan dan nama2nya bkn ditutup2pi kpk," tulisnya.
Mahfud pun membalas tulisan akun @yopikusumo, bahwa salah satunya jika uang itu dikembalikan karena kasusnya mulai diselidiki, maka yang mengembalikan sudah dianggap korupsi.
"Kalau ngembalikannya lewat 30 hari sejak diterima dan dikembalikan krn ksusnya mulai diselidiki maka yg mengembalikan sdh melakukan korupsi," balas Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!