Suara.com - Pembacaan surat dakwaan mega korupsi proyek e-KTP yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu, membuat publik di Indonesia bukan saja tercengang, tapi juga geram.
Pasalnya, begitu banyak nama pejabat di negeri ini maupun yang sudah tidak lagi menjabat, yang terseret pusara kasus ini. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama-nama tersebut muncul dalam persidangan dengan dua terdakwa mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yakni Sugiharto dan Irman, 9 Maret lalu.
Pihak KPK yang mengusut kasus ini menyatakan, proyek yang bernilai anggaran Rp5,9 triliun telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Di lain sisi, KPK membenarkan adanya pengembalian uang suap e-KTP oleh beberapa orang. KPK menyebut ada 14 pihak yang telah mengembalikan bancakan korupsi ini, namun enggan membuka identitas pihak yang dimaksud.
Atas banyaknya nama-nama yang terseret, membuat masyarakat jadi geram. Salah satunya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Lewat akun Twitter, Mahfud menyindir korupsi 'berjamaah' tersebut. Salah satunya dia menulis, ada pihak yang terbirit-birit mengembalikan uang korupsi e-KTP.
"Bhw Korupsi e-KTP bebar2 terjadi: Terdakwa sdh mengakui dakwaan, ada saksi2 yg mengaku terima uang, ada yg ter-birit2 ngembalijan uang," tulisnya.
Sejak mengunggah cuitan beberapa jam lalu pada hari ini, Selasa (21/3/2017), tweet ini telah mendapat lebih dari 200 retweet dan 300 like dari netizen.
Baca Juga: Rampung, KPK Limpahkan Berkas Eks Wali Kota Madiun ke Tahap Dua
Dalam hal ini, banyak pula netizen yang bertanya kepada Mahfud tentang status 14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP.
Ada pula yang me-mention cuitan Mahfud. Salah satunya dari pemilik akun @yopikusumo yang berharap KPK membeberkan identitas 14 orang tersebut.
"@mohmahfudmd 14 orng yg sdh mengembalikan hrs jg masuk persidangan dan nama2nya bkn ditutup2pi kpk," tulisnya.
Mahfud pun membalas tulisan akun @yopikusumo, bahwa salah satunya jika uang itu dikembalikan karena kasusnya mulai diselidiki, maka yang mengembalikan sudah dianggap korupsi.
"Kalau ngembalikannya lewat 30 hari sejak diterima dan dikembalikan krn ksusnya mulai diselidiki maka yg mengembalikan sdh melakukan korupsi," balas Mahfud.
Sementara itu, dalam perkembangannya, baik terdakwa Irman maupun Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1KUHP.
KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Merujuk besarnya kerugian negara, KPK menduga ada pihak lain yang “bermain” dalam proyek ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar