Suara.com - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berpesan kepada para calon pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) agar menjadi purnabakti yang 'gaul'.
"Maksudnya, gaya hidup yang sehat, bahagia, aktifitasnya bermanfaat, uangnya banyak dan lupanya sedikit," katanya dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Rusdi Bachtiar Rioeh, Kamis (23/3/2017).
Pesan itu disampaikannya dalam sosialisasi Taspen bagi PNS yang akan memasuki masa purnabhakti pada 2017. Acara tersebut dihadiri Kepala Taspen Cabang Palu Johan Kathohorit Saija, Direktur Pemasaran Bank Sulteng Darmizal Aladin dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Purwoko.
Dalam kesempatan itu gubernur juga menyampaikan agar setiap calon pensiunan dapat melengkapi seluruh dokumen sebagai persyaratan pengajuan surat keterangan pensiun, untuk percepatan pelaksanaan pembayaran pensiunan dan tabungan hari tua.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, nomor KR.IV.K.26-25/7.9/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang tindak lanjut pembayaran pensiun dan tabungan hari tua secara otomatis bagi pegawai negeri sipil.
Apabila dokumen tambahan tersebut tidak dilampirkan, maka berkas usulan pensiunan akan dinyatakan tidak lengkap (BTL) dan usul pemberhentian PNS dan pemberian pensiunnya tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Itu patut menjadi perhatian utama para calon penerima pensiun," ujarnya.
Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Taspen dan Bank Sulteng yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BKD Sulteng dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
Sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai antara lain ditegaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa selama bertahun-tahun bekerja di pemerintahan.
Baca Juga: 1.296 Honorer di Nganjuk Demo Tuntut Diangkat Jadi CPNS
Karenanya, menjadi kewajiban dari pengelola pensiun untuk memberikan pelayanan yang optimal agar penetapan pensiun itu diberikan kepada yang berhak dan diterima secara tepat waktu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam