Suara.com - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berpesan kepada para calon pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) agar menjadi purnabakti yang 'gaul'.
"Maksudnya, gaya hidup yang sehat, bahagia, aktifitasnya bermanfaat, uangnya banyak dan lupanya sedikit," katanya dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Rusdi Bachtiar Rioeh, Kamis (23/3/2017).
Pesan itu disampaikannya dalam sosialisasi Taspen bagi PNS yang akan memasuki masa purnabhakti pada 2017. Acara tersebut dihadiri Kepala Taspen Cabang Palu Johan Kathohorit Saija, Direktur Pemasaran Bank Sulteng Darmizal Aladin dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Purwoko.
Dalam kesempatan itu gubernur juga menyampaikan agar setiap calon pensiunan dapat melengkapi seluruh dokumen sebagai persyaratan pengajuan surat keterangan pensiun, untuk percepatan pelaksanaan pembayaran pensiunan dan tabungan hari tua.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, nomor KR.IV.K.26-25/7.9/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang tindak lanjut pembayaran pensiun dan tabungan hari tua secara otomatis bagi pegawai negeri sipil.
Apabila dokumen tambahan tersebut tidak dilampirkan, maka berkas usulan pensiunan akan dinyatakan tidak lengkap (BTL) dan usul pemberhentian PNS dan pemberian pensiunnya tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Itu patut menjadi perhatian utama para calon penerima pensiun," ujarnya.
Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Taspen dan Bank Sulteng yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BKD Sulteng dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
Sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai antara lain ditegaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa selama bertahun-tahun bekerja di pemerintahan.
Baca Juga: 1.296 Honorer di Nganjuk Demo Tuntut Diangkat Jadi CPNS
Karenanya, menjadi kewajiban dari pengelola pensiun untuk memberikan pelayanan yang optimal agar penetapan pensiun itu diberikan kepada yang berhak dan diterima secara tepat waktu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya