Suara.com - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berpesan kepada para calon pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) agar menjadi purnabakti yang 'gaul'.
"Maksudnya, gaya hidup yang sehat, bahagia, aktifitasnya bermanfaat, uangnya banyak dan lupanya sedikit," katanya dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Rusdi Bachtiar Rioeh, Kamis (23/3/2017).
Pesan itu disampaikannya dalam sosialisasi Taspen bagi PNS yang akan memasuki masa purnabhakti pada 2017. Acara tersebut dihadiri Kepala Taspen Cabang Palu Johan Kathohorit Saija, Direktur Pemasaran Bank Sulteng Darmizal Aladin dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Purwoko.
Dalam kesempatan itu gubernur juga menyampaikan agar setiap calon pensiunan dapat melengkapi seluruh dokumen sebagai persyaratan pengajuan surat keterangan pensiun, untuk percepatan pelaksanaan pembayaran pensiunan dan tabungan hari tua.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, nomor KR.IV.K.26-25/7.9/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang tindak lanjut pembayaran pensiun dan tabungan hari tua secara otomatis bagi pegawai negeri sipil.
Apabila dokumen tambahan tersebut tidak dilampirkan, maka berkas usulan pensiunan akan dinyatakan tidak lengkap (BTL) dan usul pemberhentian PNS dan pemberian pensiunnya tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Itu patut menjadi perhatian utama para calon penerima pensiun," ujarnya.
Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Taspen dan Bank Sulteng yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BKD Sulteng dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
Sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai antara lain ditegaskan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa selama bertahun-tahun bekerja di pemerintahan.
Baca Juga: 1.296 Honorer di Nganjuk Demo Tuntut Diangkat Jadi CPNS
Karenanya, menjadi kewajiban dari pengelola pensiun untuk memberikan pelayanan yang optimal agar penetapan pensiun itu diberikan kepada yang berhak dan diterima secara tepat waktu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak