Suara.com - Wacana Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI untuk membolehkan pengurus partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditentang masyarakat.
Wacana itu mengemuka setelah pansus melakukan kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman. Penentangan terhadap wacana itu diwujudkan dalam penggalangan petisi melalui laman Change.org, yang diinisiasi oleh organisasi nirlaba Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sejak Kamis (23/3/2017).
"Sepulang dari dua negara itu, pansus ingin KPU diisi orang-orang parpol. Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat (24/3).
Ia mengatakan, pola seperti itu sudah pernah dilakukan di Indonesia. Persisnya ketika KPU kali pertama menjadi lembaga penyelenggara pesta demokrasi, yakni Pemilu 1999. Ketika itu, banyak persoalan teknis penyelenggaraan pemilu karena anggota parpol menjadi komisioner KPU.
Lagipula, terus Titi, Pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 sudah secara gamblang menegaskan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Kalau ditelusuri dalam risalah perdebatan amandemen UUD 1945 tahun 2001, munculnya kata 'mandiri' itu dimaksudkan agar KPU tidak diisi oleh anggota parpol," terangnya.
Meski saling terkait, sambung Titi, KPU dan parpol memunyai tugas yang berbeda secara signifikan. KPU bertugas menyelenggarakan pemilu yang adil serta demokratis, agar setiap pemilih terfasilitasi dalam menggunakan hak pilih.
Sementara parpol, bertugas sebagai peserta pemilu dan berupaya meraih suara terbanyak. Dalam hal ini, parpol bertujuan untuk memenangkan pemilu.
Baca Juga: Strategi Lapangan Ahok di Putaran Kedua Kontra dengan Anies
"Melalui pembedaan tugas tersebut, kalau pengurus parpol menjadi anggota KPU bakal terjadi konflik kepentingan. Bisa diibaratkan, pemain bola yang juga merangkap sebagai wasit," tandasnya.
Petisi yang dibuat Perludem melalui laman daring Change.org sendiri, sudah didukung oleh 1.306 orang, meski baru sehari digulirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Industri Fesyen Sumbang PDB RI Rp 120,13 Triliun di Triwulan I 2026
-
Motor Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah 5 Juta, Nggak Perlu Nyicil Baru
-
Beyond the Law Malam Ini: Duel Maut Mantan Detektif vs Gembong Mafia
-
Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan
-
Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
-
Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif
-
5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!
-
Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini
-
Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral