Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Beberapa waktu yang lalu, rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi, melaporkan balik pihak yang menuduhnya melakukan penggelapan hasil penjualan tanah ke Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan yaitu Djoni Hidayat, Fransiska Kumalawati, dan Edward Soeryadjaja.
Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran balik. Sebelumnya, mereka melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan hasil penjualan tanah di Jalan Raya Ceger, Tangerang Selatan, Banten.
Tapi, Fransiska tidak mempermasalahkan langkah hukum Andreas.
"Nggak apa apa," kata Fransiska kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Fransiska menegaskan memiliki bukti kuat sebelum melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik bisa terjadi bila mana saya mencemarkan tanpa bukti pidananya. Laporan saya semua sudah jelas pidananya," kata dia.
Fransiska menegaskan siap dimintai keterangan polisi atas laporan Andreas.
"Mereka pikir saya akan takut dan mundur, kalau mereka serang saya dengan pengacara dan pelaporan," kata dia. "Pasti hadir (jika diperiksa polisi). Saya benar, kenapa takut?"
Andreas melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/3/2017).
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata pengacara Andreas, Parulian Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurut Parulian laporan Fransiska tidak sesuai fakta. Parulian menegaskan tidak ada satu pun aset milik Djoni Hidayat yang diselewengkan Andreas dan Sandiaga.
Parulian mengatakan lahan di Tangerang Selatan yang dijual tahun 2012 itu merupakan aset PT. Japirex. Penjualan aset dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
“Andreas dan Sandiaga merupakan pemegang saham perusahaan pada 2009. Keduanya, sepakat membubarkan perusahaan dan kemudian melakukan proses likuidasi,” katanya.
Andreas dan Djoni merupakan anggota tim likuidator Japirex. Hingga kini, proses likuidasi perusahaan tersebut belum rampung.
Andreas juga melaporkan Edward ke polisi karena ikut menuduh Andreas dan Sandiaga.
Edward, kata Parulian, sudah tidak memiliki aset tanah di Japirex sejak tahun 1992. Sebab, 40 persen saham Japirex yang dimiliki Edward telah dibeli oleh Andreas.
Kasus ini bermula ketika Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas sekitar enam ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Curug Raya, kilometer 3.5.
Djoni yang ketika itu duduk di direksi Japirex memiliki sebidang tanah seluas 3.115 meter persegi yang terletak di belakang area perusahaan tersebut. Aset tanah milik Djoni merupakan titipan dari almarhum Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama Edward.
Kemudian, Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni ikut menjual tanah tersebut dan akan mendapatkan keuntungan jika telah terjual.
Pada Desember 2012, lahan tersebut laku Rp12 miliar. Tetapi kemudian muncul kekecewaan.
Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran balik. Sebelumnya, mereka melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan hasil penjualan tanah di Jalan Raya Ceger, Tangerang Selatan, Banten.
Tapi, Fransiska tidak mempermasalahkan langkah hukum Andreas.
"Nggak apa apa," kata Fransiska kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Fransiska menegaskan memiliki bukti kuat sebelum melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik bisa terjadi bila mana saya mencemarkan tanpa bukti pidananya. Laporan saya semua sudah jelas pidananya," kata dia.
Fransiska menegaskan siap dimintai keterangan polisi atas laporan Andreas.
"Mereka pikir saya akan takut dan mundur, kalau mereka serang saya dengan pengacara dan pelaporan," kata dia. "Pasti hadir (jika diperiksa polisi). Saya benar, kenapa takut?"
Andreas melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/3/2017).
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata pengacara Andreas, Parulian Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurut Parulian laporan Fransiska tidak sesuai fakta. Parulian menegaskan tidak ada satu pun aset milik Djoni Hidayat yang diselewengkan Andreas dan Sandiaga.
Parulian mengatakan lahan di Tangerang Selatan yang dijual tahun 2012 itu merupakan aset PT. Japirex. Penjualan aset dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
“Andreas dan Sandiaga merupakan pemegang saham perusahaan pada 2009. Keduanya, sepakat membubarkan perusahaan dan kemudian melakukan proses likuidasi,” katanya.
Andreas dan Djoni merupakan anggota tim likuidator Japirex. Hingga kini, proses likuidasi perusahaan tersebut belum rampung.
Andreas juga melaporkan Edward ke polisi karena ikut menuduh Andreas dan Sandiaga.
Edward, kata Parulian, sudah tidak memiliki aset tanah di Japirex sejak tahun 1992. Sebab, 40 persen saham Japirex yang dimiliki Edward telah dibeli oleh Andreas.
Kasus ini bermula ketika Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas sekitar enam ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Curug Raya, kilometer 3.5.
Djoni yang ketika itu duduk di direksi Japirex memiliki sebidang tanah seluas 3.115 meter persegi yang terletak di belakang area perusahaan tersebut. Aset tanah milik Djoni merupakan titipan dari almarhum Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama Edward.
Kemudian, Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni ikut menjual tanah tersebut dan akan mendapatkan keuntungan jika telah terjual.
Pada Desember 2012, lahan tersebut laku Rp12 miliar. Tetapi kemudian muncul kekecewaan.
Komentar
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan