Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Beberapa waktu yang lalu, rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi, melaporkan balik pihak yang menuduhnya melakukan penggelapan hasil penjualan tanah ke Polda Metro Jaya. Pihak yang dilaporkan yaitu Djoni Hidayat, Fransiska Kumalawati, dan Edward Soeryadjaja.
Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran balik. Sebelumnya, mereka melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan hasil penjualan tanah di Jalan Raya Ceger, Tangerang Selatan, Banten.
Tapi, Fransiska tidak mempermasalahkan langkah hukum Andreas.
"Nggak apa apa," kata Fransiska kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Fransiska menegaskan memiliki bukti kuat sebelum melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik bisa terjadi bila mana saya mencemarkan tanpa bukti pidananya. Laporan saya semua sudah jelas pidananya," kata dia.
Fransiska menegaskan siap dimintai keterangan polisi atas laporan Andreas.
"Mereka pikir saya akan takut dan mundur, kalau mereka serang saya dengan pengacara dan pelaporan," kata dia. "Pasti hadir (jika diperiksa polisi). Saya benar, kenapa takut?"
Andreas melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/3/2017).
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata pengacara Andreas, Parulian Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurut Parulian laporan Fransiska tidak sesuai fakta. Parulian menegaskan tidak ada satu pun aset milik Djoni Hidayat yang diselewengkan Andreas dan Sandiaga.
Parulian mengatakan lahan di Tangerang Selatan yang dijual tahun 2012 itu merupakan aset PT. Japirex. Penjualan aset dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
“Andreas dan Sandiaga merupakan pemegang saham perusahaan pada 2009. Keduanya, sepakat membubarkan perusahaan dan kemudian melakukan proses likuidasi,” katanya.
Andreas dan Djoni merupakan anggota tim likuidator Japirex. Hingga kini, proses likuidasi perusahaan tersebut belum rampung.
Andreas juga melaporkan Edward ke polisi karena ikut menuduh Andreas dan Sandiaga.
Edward, kata Parulian, sudah tidak memiliki aset tanah di Japirex sejak tahun 1992. Sebab, 40 persen saham Japirex yang dimiliki Edward telah dibeli oleh Andreas.
Kasus ini bermula ketika Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas sekitar enam ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Curug Raya, kilometer 3.5.
Djoni yang ketika itu duduk di direksi Japirex memiliki sebidang tanah seluas 3.115 meter persegi yang terletak di belakang area perusahaan tersebut. Aset tanah milik Djoni merupakan titipan dari almarhum Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama Edward.
Kemudian, Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni ikut menjual tanah tersebut dan akan mendapatkan keuntungan jika telah terjual.
Pada Desember 2012, lahan tersebut laku Rp12 miliar. Tetapi kemudian muncul kekecewaan.
Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran balik. Sebelumnya, mereka melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan hasil penjualan tanah di Jalan Raya Ceger, Tangerang Selatan, Banten.
Tapi, Fransiska tidak mempermasalahkan langkah hukum Andreas.
"Nggak apa apa," kata Fransiska kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Fransiska menegaskan memiliki bukti kuat sebelum melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik bisa terjadi bila mana saya mencemarkan tanpa bukti pidananya. Laporan saya semua sudah jelas pidananya," kata dia.
Fransiska menegaskan siap dimintai keterangan polisi atas laporan Andreas.
"Mereka pikir saya akan takut dan mundur, kalau mereka serang saya dengan pengacara dan pelaporan," kata dia. "Pasti hadir (jika diperiksa polisi). Saya benar, kenapa takut?"
Andreas melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/3/2017).
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata pengacara Andreas, Parulian Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).
Menurut Parulian laporan Fransiska tidak sesuai fakta. Parulian menegaskan tidak ada satu pun aset milik Djoni Hidayat yang diselewengkan Andreas dan Sandiaga.
Parulian mengatakan lahan di Tangerang Selatan yang dijual tahun 2012 itu merupakan aset PT. Japirex. Penjualan aset dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
“Andreas dan Sandiaga merupakan pemegang saham perusahaan pada 2009. Keduanya, sepakat membubarkan perusahaan dan kemudian melakukan proses likuidasi,” katanya.
Andreas dan Djoni merupakan anggota tim likuidator Japirex. Hingga kini, proses likuidasi perusahaan tersebut belum rampung.
Andreas juga melaporkan Edward ke polisi karena ikut menuduh Andreas dan Sandiaga.
Edward, kata Parulian, sudah tidak memiliki aset tanah di Japirex sejak tahun 1992. Sebab, 40 persen saham Japirex yang dimiliki Edward telah dibeli oleh Andreas.
Kasus ini bermula ketika Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas sekitar enam ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Curug Raya, kilometer 3.5.
Djoni yang ketika itu duduk di direksi Japirex memiliki sebidang tanah seluas 3.115 meter persegi yang terletak di belakang area perusahaan tersebut. Aset tanah milik Djoni merupakan titipan dari almarhum Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama Edward.
Kemudian, Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni ikut menjual tanah tersebut dan akan mendapatkan keuntungan jika telah terjual.
Pada Desember 2012, lahan tersebut laku Rp12 miliar. Tetapi kemudian muncul kekecewaan.
Komentar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China