Suara.com - Nenek Siti Rohaya di Garut, terpaksa tidak bisa menikmati hari tuanya tanpa perasaan yang lega. Sebab, ia digugat mengembalikan utang beserta bunga Rp 1,8 miliar. Ironis, gugatan itu dilayangkan anak kandung dan menantunya sendiri.
Padahal, seperti dilansir Antara, Nenek Rohaya yang sudah berusia 83 tahun itu hanya berutang Rp 20 juta kepada sang anak, Yani Suryani. Namun, Yani dan suaminya, Handoyo Adianto, meminta utang itu dibayarkan lebih besar.
Adanya gugatan tersebut, diungkapkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang mengakui mendapat kuasa dari Nenek Rohaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ketika saya mengunjungi rumahnya di Garut, Nenek Rohaya memberi kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasus ini,” tutur Dedi, Sabtu (25/3/2017).
Ia mengatakan, Nenek Rohaya memberikan Rp 20 juta kepadanya untuk diserahkan kepada sang anak. Sebab, sang ibu nilai utangnya dulu hanya itu.
“Anak dan menantunya tinggal di Jakarta Timur, tapi kekinian lagi berada di Garut. Minggu (26/3) sore saya akan datangi mereka, mencoba bicara baik-baik, agar kasus ini tidak diselesaikan di pengadilan, tapi secara kekeluargaan saja,” terangnya.
Pria yang selalu menggunakan ikat kepala itu mengungkapkan, persoalan utang piutang yang sampai ke pengadilan tersebut sebagai bentuk ekpresi kegundahan diri anak kepada keluarganya.
Menurut dia, Yani maupun Handoyo mungkin tidak berniat persoalan utang piutang harus sampai ke pengadilan.
"Saya pikir anaknya mungkin tidak berniat juga untuk menggugat ibunya secara perdata, tapi mengekspresikan kegundahan menyangkut keluarga," kata budayawan Sunda itu.
Baca Juga: Berkelahi, 2 Anggota Polres Cianjur Tembak Anggota LSM
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan
-
3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada
-
Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS