Presiden Joko Widodo menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3/2017). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sedangkan Ketua Umum PP IKAHI Suhadi hadir bersama dengan sejumlah pengurus lainnya, diantaranya Ketua I I Gusti Agung Sumanatha, Ketua II Amran Suadi, Ketua III Burhan Dahlan, Ketua IV H Yulius Rivai, Sekretaris Umum Kadar Slamet, Sekretaris I M Fauzan, Sekretaris II Suharto, Bendahara I Abdul Goni dan Bendahara II Multiningdyah Elly Mariani.
Berbagai masalah yang berkaitan dengan peradilan menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah masalah kekurangan hakim yang saat ini sedang melanda Tanah Air. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah tidak melaksanakan perekrutan hakim sejak tujuh tahun silam.
"Kekurangan hakim di Indonesia, terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," ujar Suhadi kepada para jurnalis usai pertemuan.
Selain itu, pemekaran 86 wilayah baru di Indonesia juga turut menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan hakim. Mengingat setiap daerah pemekaran baru memerlukan adanya penambahan hakim baru pula.
"Jika dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua dengan wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam Kepres tersebut," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suhadi mengatakan bahwa Presiden mempersilakan melakukan perekrutan hakim. "Penegasan Presiden sudah ditegaskan kepada Menpan (Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi) sudah tidak ada masalah lagi untuk rekrutmen hakim, silakan dilakukan," ucap Suhadi.
Lebih lanjut, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim juga disinggung dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil Munas IKAHI pada November 2016 silam, seluruh hakim Indonesia menolak adanya RUU yang mengatur tentang pengurangan usia hakim hingga penghapusan sistem kocok ulang dalam hal penugasan hakim.
Baca Juga: Jokowi Peringatkan Pengusaha Muda Jangan Suka Minta Fasilitas
"Yang kedua yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden adalah tentang rancangan UU jabatan hakim yang diajukan atas inisiatif DPR kepada pemerintah dan sekarang dalam hal pembahasan," kata Suhadi.
Presiden, menurut Suhadi mempertanyakan pengurangan usia hakim karena di beberapa negara justru ada yang menjadi hakim seumur hidup. "Tentu dengan kesehatan yang dilaporkan setiap saat," kata Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf