Presiden Joko Widodo menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3/2017). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sedangkan Ketua Umum PP IKAHI Suhadi hadir bersama dengan sejumlah pengurus lainnya, diantaranya Ketua I I Gusti Agung Sumanatha, Ketua II Amran Suadi, Ketua III Burhan Dahlan, Ketua IV H Yulius Rivai, Sekretaris Umum Kadar Slamet, Sekretaris I M Fauzan, Sekretaris II Suharto, Bendahara I Abdul Goni dan Bendahara II Multiningdyah Elly Mariani.
Berbagai masalah yang berkaitan dengan peradilan menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah masalah kekurangan hakim yang saat ini sedang melanda Tanah Air. Hal ini dikarenakan pemerintah sudah tidak melaksanakan perekrutan hakim sejak tujuh tahun silam.
"Kekurangan hakim di Indonesia, terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," ujar Suhadi kepada para jurnalis usai pertemuan.
Selain itu, pemekaran 86 wilayah baru di Indonesia juga turut menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan hakim. Mengingat setiap daerah pemekaran baru memerlukan adanya penambahan hakim baru pula.
"Jika dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua dengan wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam Kepres tersebut," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suhadi mengatakan bahwa Presiden mempersilakan melakukan perekrutan hakim. "Penegasan Presiden sudah ditegaskan kepada Menpan (Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi) sudah tidak ada masalah lagi untuk rekrutmen hakim, silakan dilakukan," ucap Suhadi.
Lebih lanjut, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim juga disinggung dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil Munas IKAHI pada November 2016 silam, seluruh hakim Indonesia menolak adanya RUU yang mengatur tentang pengurangan usia hakim hingga penghapusan sistem kocok ulang dalam hal penugasan hakim.
Baca Juga: Jokowi Peringatkan Pengusaha Muda Jangan Suka Minta Fasilitas
"Yang kedua yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden adalah tentang rancangan UU jabatan hakim yang diajukan atas inisiatif DPR kepada pemerintah dan sekarang dalam hal pembahasan," kata Suhadi.
Presiden, menurut Suhadi mempertanyakan pengurangan usia hakim karena di beberapa negara justru ada yang menjadi hakim seumur hidup. "Tentu dengan kesehatan yang dilaporkan setiap saat," kata Suhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!