Suara.com - PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menggusur dan menghancurkan 554 hektare lahan dan permukiman petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Akibatnya, 300 petani di daerah tersebut terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat dan kehilangan lahan garapan.
Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, Selasa (28/3/2017), mengatakan penggusuran yang dilakukan PT LNK itu berbanding terbalik dengan program reforma agraria yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
"Kami mengecam PT LNK. Tindakan ini tentu saja bertolak belakang dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan reforma agraria, karena Desa Mekar Jaya ini sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria," kata Agus di sekretariat SPI, Jalan Mampang XIV Nomor. 5, Mampang, Jakarta Selatan.
Agus menilai, penggusuran yang dilakukan PT LNK justru akan menambah jumlah masyarakat miskin. Sebab, hal tersebut akan memutuskan akses petani ke sumber penghidupan mereka.
Ia menduga, melalui penggusuran, perusahaan patungan PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Planatattion Holdings Bhd (KLKPH) itu tak menginginkan program reforma agraria Jokowi bisa diimplementasikan.
"Tuntutan petani kekinian adalah pemerintah harus bisa menjamin kehidupan masyarakat Langkat yang sudah tak lagi ada lahan garapan,” tegas Agus.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus meninjau ulang peizinan dan kerjasama dengan operasinonal PT LNK. Sebab, perusahaan itu jelas melakukan tindak pidana, yakni menggusur tanpa perintah putusan pengadilans.
Konflik ini berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mengklaim lahan yang dikuasai petani sejak Tahun 1952. Pada Tahun 1952, masyarakat Paya Redas membuka area hutan seluas seribu hektare di daerah Paya Redas dan Paya Kasih untuk tanaman padi sawah dan darat.
Baca Juga: Gede Siap Pecat Pengurus Persija yang Tak Becus
Pada tahun yang sama, mereka juga membuat perkampungan bermana Paya Redas dengan Abdul Hamit sebagai kepala kampung, 1954-1964.
Selanjutnya pada 1970-an, lahan diklaim oleh perusahaan PTP II/ PTPN II Gohor Lama. Mereka juga menggusur lahan seluas 500 hektare yang merupakan tanaman dan rumah penduduk sekitar Paya Redas.
Setelah itu, petani terus mengalami penggusuran hingga kekinian, yakni oleh PT LNK. Penggusuran tersebut guna mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola secara temurun temurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan