Suara.com - PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menggusur dan menghancurkan 554 hektare lahan dan permukiman petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Akibatnya, 300 petani di daerah tersebut terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat dan kehilangan lahan garapan.
Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, Selasa (28/3/2017), mengatakan penggusuran yang dilakukan PT LNK itu berbanding terbalik dengan program reforma agraria yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
"Kami mengecam PT LNK. Tindakan ini tentu saja bertolak belakang dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan reforma agraria, karena Desa Mekar Jaya ini sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria," kata Agus di sekretariat SPI, Jalan Mampang XIV Nomor. 5, Mampang, Jakarta Selatan.
Agus menilai, penggusuran yang dilakukan PT LNK justru akan menambah jumlah masyarakat miskin. Sebab, hal tersebut akan memutuskan akses petani ke sumber penghidupan mereka.
Ia menduga, melalui penggusuran, perusahaan patungan PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Planatattion Holdings Bhd (KLKPH) itu tak menginginkan program reforma agraria Jokowi bisa diimplementasikan.
"Tuntutan petani kekinian adalah pemerintah harus bisa menjamin kehidupan masyarakat Langkat yang sudah tak lagi ada lahan garapan,” tegas Agus.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus meninjau ulang peizinan dan kerjasama dengan operasinonal PT LNK. Sebab, perusahaan itu jelas melakukan tindak pidana, yakni menggusur tanpa perintah putusan pengadilans.
Konflik ini berawal ketika PTPN II Kebun Gohor Lama mengklaim lahan yang dikuasai petani sejak Tahun 1952. Pada Tahun 1952, masyarakat Paya Redas membuka area hutan seluas seribu hektare di daerah Paya Redas dan Paya Kasih untuk tanaman padi sawah dan darat.
Baca Juga: Gede Siap Pecat Pengurus Persija yang Tak Becus
Pada tahun yang sama, mereka juga membuat perkampungan bermana Paya Redas dengan Abdul Hamit sebagai kepala kampung, 1954-1964.
Selanjutnya pada 1970-an, lahan diklaim oleh perusahaan PTP II/ PTPN II Gohor Lama. Mereka juga menggusur lahan seluas 500 hektare yang merupakan tanaman dan rumah penduduk sekitar Paya Redas.
Setelah itu, petani terus mengalami penggusuran hingga kekinian, yakni oleh PT LNK. Penggusuran tersebut guna mengusir petani dari tanah yang ditinggali dan dikelola secara temurun temurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang