Suara.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Said menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecil kemungkinan menodai agama Islam. Sebab, Ahok memerlukan suara umat Muslim di ibu kota untuk keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017.
Penilaian seperti itu tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Noor, yang dibacakan tim kuasa hukum Ahok pada sidang ke-6 kasus penodaan agama di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Noor sendiri tak mengadiri persidangan tanpa alasan jelas.
Dalam BAP, Noor mengatakan tidak mungkin Ahok menodai ulama dan Al Quran. Sebab, Ahok juga memerlukan dukungan warga Jakarta yang beragama Islam di pilkada Jakarta 2017.
"Dalam kasus ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengharapkan sekali agar seluruh umat Islam di DKI Jakarta memberikan suara padanya dalam pilkada. Demikan tidak logis apabila Ahok memusuhi atau menodai agama Islam yang dianut umat Islam," kata Noor dalam BAP.
Sebelum BAP Noor dibacakan, majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa Noor tak bisa dihadiran pada sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi ahli kubu Ahok ini.
"Sebelum ahli lain dihadirkan, kita baca dulu BAP ahli yang tidak hadir. Apa alasan ketidakhadirannya?" ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Kemudian, tim kuasa hukum Ahok mengatakan Noor berhalangan hadir tanpa menyertai alasannya.
Sebelum kuasa hukum Ahok membacakan BAP Noor, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan keberatan. Menurutnya, hanya BAP saksi yang pembacaannya boleh diwakilkan kalau tak hadir. Sementara pembacaan BAP saksi ahli tidak boleh diwakilkan.
"Itu sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ali.
Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam
Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahok keberatan.
I Wayan Sudarta mengatakan, kalau melihat 'jiwa' (penafsiran) Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, asalah sudah diperiksa dan ada BAP.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untuk membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.
"Karena keterangan ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat," ucap Dwiarso.
BAP Noor lantas dibacakan anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra.
Berita Terkait
-
Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam
-
Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini
-
Dukungan PPP Kepada Ahok-Djarot Mendapat Kritik Dari Kader Muda
-
Besok Ahok Sidang ke 16, Saksi-saksinya Bakal Patahkan Tuduhan
-
Ucap Kata Tak Senonoh, Pendukung Ahok Kena Batunya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu