Suara.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Said menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecil kemungkinan menodai agama Islam. Sebab, Ahok memerlukan suara umat Muslim di ibu kota untuk keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017.
Penilaian seperti itu tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Noor, yang dibacakan tim kuasa hukum Ahok pada sidang ke-6 kasus penodaan agama di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Noor sendiri tak mengadiri persidangan tanpa alasan jelas.
Dalam BAP, Noor mengatakan tidak mungkin Ahok menodai ulama dan Al Quran. Sebab, Ahok juga memerlukan dukungan warga Jakarta yang beragama Islam di pilkada Jakarta 2017.
"Dalam kasus ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengharapkan sekali agar seluruh umat Islam di DKI Jakarta memberikan suara padanya dalam pilkada. Demikan tidak logis apabila Ahok memusuhi atau menodai agama Islam yang dianut umat Islam," kata Noor dalam BAP.
Sebelum BAP Noor dibacakan, majelis hakim sempat mempertanyakan kenapa Noor tak bisa dihadiran pada sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi ahli kubu Ahok ini.
"Sebelum ahli lain dihadirkan, kita baca dulu BAP ahli yang tidak hadir. Apa alasan ketidakhadirannya?" ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Kemudian, tim kuasa hukum Ahok mengatakan Noor berhalangan hadir tanpa menyertai alasannya.
Sebelum kuasa hukum Ahok membacakan BAP Noor, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan keberatan. Menurutnya, hanya BAP saksi yang pembacaannya boleh diwakilkan kalau tak hadir. Sementara pembacaan BAP saksi ahli tidak boleh diwakilkan.
"Itu sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ali.
Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam
Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahok keberatan.
I Wayan Sudarta mengatakan, kalau melihat 'jiwa' (penafsiran) Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, asalah sudah diperiksa dan ada BAP.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untuk membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.
"Karena keterangan ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat," ucap Dwiarso.
BAP Noor lantas dibacakan anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra.
Berita Terkait
- 
            
              Sidang Penodaan Agama Ahok Hari Ini 'Digeber' Sampai Tengah Malam
 - 
            
              Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini
 - 
            
              Dukungan PPP Kepada Ahok-Djarot Mendapat Kritik Dari Kader Muda
 - 
            
              Besok Ahok Sidang ke 16, Saksi-saksinya Bakal Patahkan Tuduhan
 - 
            
              Ucap Kata Tak Senonoh, Pendukung Ahok Kena Batunya
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap