Suara.com - Sidang ke-16 perkara kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (29/3/2017), besar kemungkinan bakal digeber sampai pukul 24.00 WIB malam nanti.
Pasalnya, tim pengacara Ahok mengajukan tujuh saksi ahli dalam persidangan yang dihelat di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, ini. Sementara, sidang ini adalah kesempatan kali terakhir kubu terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli.
"Sidang hari ini adalah yang terakhir memeriksa saksi ahli. Sebab, sidang selanjutnya, kami akan memeriksa terdakwa (Ahok),” tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, saat memulai sidang.
Ketujuh saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahok adalah ahli agama Islam, pakar bahasa Indonesia, dan psikolog sosial.
Dwiarso menegaskan, kalau terdapat saksi yang belum selesai memberikan keterangan hingga pukul 24.00 WIB, maka majelis hakim berhak menutup persidangan secara sepihak.
Agar waktu sangkil, Dwiarso meminta tim kuasa hukum Ahok untuk menayakan poin-poin yang dianggap penting kepada saksi ahli.
"Kalau kira-kira sudah pernah ditanyakan, jangan lagi ditanyakan. Itu agar (ahli) bisa diperiksa semua," kata Dwiarso.
Tujuh saksi ahli Ahok itu antara lain ialah ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.
Selain itu, ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli. Bambang dan Risa sudah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Daftar 10 Kota Termacet Sedunia, Jakarta Masuk Tiga Besar
Sedangkan lima ahli yang belum diperiksa adalah ahli agama Islam yang juga wakil jetua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hamka Haq; ahli agama Islam yamg juga Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Mas'udi; dan, ahli agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan dan praktisi hukum yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta juga akan memberikan keterangan untuk Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Hadirkan Eks Hakim Perkara Penodaan Agama di Sidang Hari Ini
-
Dukungan PPP Kepada Ahok-Djarot Mendapat Kritik Dari Kader Muda
-
Besok Ahok Sidang ke 16, Saksi-saksinya Bakal Patahkan Tuduhan
-
Ucap Kata Tak Senonoh, Pendukung Ahok Kena Batunya
-
Pendukung Agus di Jaktim Kini Tanpa Ragu Dukung Ahok, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram