Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Masdar Farid Mas'udi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Majelis hakim meminta pendapat saksi ahli agama Islam Masdar Farid Mas'udi mengenai latar belakang kasus yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Menurut ahli sebagai seorang kyai, ini sebetulnya masalah pemilihan gubernur yang salah satu (calonnya) non muslim atau yang justru masalah kata yang diucapkan (Al Maidah ayat 51) itu?" kata hakim dalam persidangan ke 16 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar yang merupakan Rais Syuriah PBNU menjelaskan ihwal kasus tersebut bergulir jelas pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016. Tetapi dari sisi politik, kemudian hal itu menjadi konsumsi lawan politik.
"Pandangan saya karena kata-kata yang diucapkan (Ahok). Tapi kita lihat konteks politiknya. Pasti akan dipakai (oleh lawan politik Ahok)," kata Masdar.
Hakim sependapat dengan pernyataan Masdar. Tapi, hakim masih penasaran karena kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh belasan orang dan dari berbagai daerah, antara lain Bogor dan Makassar.
"Apakah itu terkait politik untuk pemahaman ahli?" kata hakim.
Masdar mengatakan hal semacam itu bisa saja dilakukan oleh lawan politik Ahok. Untuk pendapat ini, Masdar mengaku tidak punya alat bukti.
"Tapi (pelapor Ahok dari luar DKI) untuk mempengaruhi itu (pilkada). Survei saya tidak ada. Tapi menurut saya dia menggunakan itu dalam proses pilkada," kata Masdar.
Masdar juga meyakini demo-demo yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu juga memiliki kepentingan politik.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Menurut ahli sebagai seorang kyai, ini sebetulnya masalah pemilihan gubernur yang salah satu (calonnya) non muslim atau yang justru masalah kata yang diucapkan (Al Maidah ayat 51) itu?" kata hakim dalam persidangan ke 16 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar yang merupakan Rais Syuriah PBNU menjelaskan ihwal kasus tersebut bergulir jelas pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016. Tetapi dari sisi politik, kemudian hal itu menjadi konsumsi lawan politik.
"Pandangan saya karena kata-kata yang diucapkan (Ahok). Tapi kita lihat konteks politiknya. Pasti akan dipakai (oleh lawan politik Ahok)," kata Masdar.
Hakim sependapat dengan pernyataan Masdar. Tapi, hakim masih penasaran karena kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh belasan orang dan dari berbagai daerah, antara lain Bogor dan Makassar.
"Apakah itu terkait politik untuk pemahaman ahli?" kata hakim.
Masdar mengatakan hal semacam itu bisa saja dilakukan oleh lawan politik Ahok. Untuk pendapat ini, Masdar mengaku tidak punya alat bukti.
"Tapi (pelapor Ahok dari luar DKI) untuk mempengaruhi itu (pilkada). Survei saya tidak ada. Tapi menurut saya dia menggunakan itu dalam proses pilkada," kata Masdar.
Masdar juga meyakini demo-demo yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan beberapa waktu yang lalu juga memiliki kepentingan politik.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Perkap Baru, Polisi Bisa Tembak Penyerang Markas Pakai Peluru Tajam! Ini Aturan Lengkapnya
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Korban Keracunan MBG di SDN Gedong Jadi 22 Siswa, Komnas PA Kritik Guru Jadi Pencicip Makanan
-
Kepala BGN Ngaku Tak Semua Dapur MBG Punya Sanitasi Air yang Bersih
-
Terbuai Ramalan Kiamat Seorang Pastor, Ratusan Warga Rela ke Hutan Tinggalkan Segalanya
-
Pemerintah Wajibkan Rapid Test di Dapur MBG, Perpres Darurat Segera Terbit
-
Modus Keji Predator Seks di Apartemen Kalibata: Imingi Hadiah Ultah, Rekam Aksi dengan Handycam!
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas