Suara.com - Kesaksian anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ketika bersaksi di persidangan pada Kamis (23/3/2017), lalu, mantan anggota Komisi II mengaku diintimidasi penyidik agar membuat kesaksian dalam berita acara pemeriksaan.
Selain menghadirkan tiga penyidik: Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irawan Susanto, yang dikeluhkan Miryam, jaksa KPK juga menunjukkan rekaman video tatkala Miryam menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung lembaga antirasuah.
Setelah menyaksikan pemutaran video pemeriksaan, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar tidak menemukan tanda-tanda adanya intimidasi penyidik kepada Miryam.
"Tadi saudara terlihat ketawa-ketawa saja tuh sama penyidik. Merasa ditekannya mana," kata John.
Miryam mengatakan video yang diputar tadi hanyalah potongan.
"Itu kan cuma cuplikan. Habis itu saya muntah," kata Miryam yang kemudian disambut tawa hadirin.
Hakim kemudian bertanya kepada Miryam mengenai apakah masih mengingat peristiwa yang terekam di video tadi pada waktu pemeriksaan yang keberapa.
"Saya lupa, (apakah yang pertama atau tidak)," kata Miryam.
Dalam salah satu bagian rekaman video terlihat Miryam membisikkan sesuatu kepada Irawan Susanto.
Hakim mencari tahu apa yang sebenarnya dibisikkan Miryam kepada penyidik. Miryam mengaku sudah lupa.
Itu sebabnya, hakim kemudian meminta Irawan untuk mengungkapkannya.
"Baik, jadi dari awal memang pemeriksaan pertama sebagaimana Pak Novel sampaikan. Beliau cerita apakah keterangan itu masuk dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) atau tidak. Menurut saya itu cuma ingin memastikan masuk atau tidak," kata Irawan.
Novel tidak terlalu mempersoalkan bantahan Miryam yang disampaikan berkali-kali. Novel menegaskan setiap kali hendak memeriksa saksi, mereka diminta agar memberikan keterangan yang benar.
"Sebagai penyidik saya meminta setiap saksi yang saya periksa untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Dan juga resiko memberikan keterangan tidak benar itu sanksinya pidana," kata Novel.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu