Suara.com - Kesaksian anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ketika bersaksi di persidangan pada Kamis (23/3/2017), lalu, mantan anggota Komisi II mengaku diintimidasi penyidik agar membuat kesaksian dalam berita acara pemeriksaan.
Selain menghadirkan tiga penyidik: Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irawan Susanto, yang dikeluhkan Miryam, jaksa KPK juga menunjukkan rekaman video tatkala Miryam menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung lembaga antirasuah.
Setelah menyaksikan pemutaran video pemeriksaan, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar tidak menemukan tanda-tanda adanya intimidasi penyidik kepada Miryam.
"Tadi saudara terlihat ketawa-ketawa saja tuh sama penyidik. Merasa ditekannya mana," kata John.
Miryam mengatakan video yang diputar tadi hanyalah potongan.
"Itu kan cuma cuplikan. Habis itu saya muntah," kata Miryam yang kemudian disambut tawa hadirin.
Hakim kemudian bertanya kepada Miryam mengenai apakah masih mengingat peristiwa yang terekam di video tadi pada waktu pemeriksaan yang keberapa.
"Saya lupa, (apakah yang pertama atau tidak)," kata Miryam.
Dalam salah satu bagian rekaman video terlihat Miryam membisikkan sesuatu kepada Irawan Susanto.
Hakim mencari tahu apa yang sebenarnya dibisikkan Miryam kepada penyidik. Miryam mengaku sudah lupa.
Itu sebabnya, hakim kemudian meminta Irawan untuk mengungkapkannya.
"Baik, jadi dari awal memang pemeriksaan pertama sebagaimana Pak Novel sampaikan. Beliau cerita apakah keterangan itu masuk dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) atau tidak. Menurut saya itu cuma ingin memastikan masuk atau tidak," kata Irawan.
Novel tidak terlalu mempersoalkan bantahan Miryam yang disampaikan berkali-kali. Novel menegaskan setiap kali hendak memeriksa saksi, mereka diminta agar memberikan keterangan yang benar.
"Sebagai penyidik saya meminta setiap saksi yang saya periksa untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Dan juga resiko memberikan keterangan tidak benar itu sanksinya pidana," kata Novel.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini