Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengklaim tidak pernah menerima uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-ktp).
Ganjar mengaku memiliki bukti yang kuat yakni keterangan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Miryam menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Saya cukup lega karena Bu Yani (Miryam) mengatakan tidak memberikan uang kepada saya," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2013).
Pada saat melakukan pemeriksaan di KPK, Ganjar juga bertanya langsung di depan penyidik kepada Miryam. Hal itu untuk menegaskan apakah dirinya benar menerima uang tersebut.
"Bu miryam jangan-jangan saya yang lupa (telah menerima uang). Miryam juga menyatakan tidak kepada penyedik," katanya.
Karenanya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengaku ada oknum yang ingin menjadikan dirinya bersalah dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.
"Jadi selama ini saya lihat ada yang sedang memainkan ini," katanya.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Sidang Suap E-KTP, Ganjar Ngaku Pernah Dapat Pesan Khusus Novanto
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang