Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyatakan penyidik menolak permohonan penangguhan pemeriksaan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno hingga tahap pencoblosan Pilkada putaran kedua pada 19 April 2017.
Alasan ditolaknya permohonan penundaan pemeriksaan Sandiaga, jelas Kapolda, karena Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu telah dicabut.
"Sekarang kan Perkap Kapolri tentang pemeriksaan bagi calon kepala daerah sudah dicabut. Jadi harus sama dong. Nanti komplain yang lainnya," kata Iriawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dia juga menjelaskan alasan lain penyidik tetap memeriksa Sandiaga karena lembaganya ingin mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.
"Ya enggak mungkin lah. Equality before the law. Persamaan hak di muka hukum," kata dia.
Besok, penyidik akan memintai keterangan Sandiaga terkait kasus dugaan penjualan hasil sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten. Pemeriksaan Sandiaga akan dilakukan pukul 13.30 WIB.
Pemanggilan tersebut merupakan kedua kalinya. Dalam pemanggilan pertama, Sandiaga tidak hadir karena beralasan punya kegiatan lain.
Iriawan pun meminta agar pasangan Anies Baswedan itu bisa kooperatif memenuhi panggilan kedua.
"Kemarin (Sandiaga) enggak hadir. Ya masih kami toleransi. Berikutnya, harus hadir karena kami perlu keterangannya," kata Iriawan
Kasus yang menjerat Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Tak hanya itu, rekan bisnis Sandiaga, dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi juga turut dilaporkan.
Fransiska merupakan mantan istri kedua Edward. Edward tak lain putra almarhum William Soerjadjaja, seorang pengusaha Indonesia yang sukses membangun PT. Astra Internasional.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang kasus dugaan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan