Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyatakan penyidik menolak permohonan penangguhan pemeriksaan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno hingga tahap pencoblosan Pilkada putaran kedua pada 19 April 2017.
Alasan ditolaknya permohonan penundaan pemeriksaan Sandiaga, jelas Kapolda, karena Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu telah dicabut.
"Sekarang kan Perkap Kapolri tentang pemeriksaan bagi calon kepala daerah sudah dicabut. Jadi harus sama dong. Nanti komplain yang lainnya," kata Iriawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dia juga menjelaskan alasan lain penyidik tetap memeriksa Sandiaga karena lembaganya ingin mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.
"Ya enggak mungkin lah. Equality before the law. Persamaan hak di muka hukum," kata dia.
Besok, penyidik akan memintai keterangan Sandiaga terkait kasus dugaan penjualan hasil sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten. Pemeriksaan Sandiaga akan dilakukan pukul 13.30 WIB.
Pemanggilan tersebut merupakan kedua kalinya. Dalam pemanggilan pertama, Sandiaga tidak hadir karena beralasan punya kegiatan lain.
Iriawan pun meminta agar pasangan Anies Baswedan itu bisa kooperatif memenuhi panggilan kedua.
"Kemarin (Sandiaga) enggak hadir. Ya masih kami toleransi. Berikutnya, harus hadir karena kami perlu keterangannya," kata Iriawan
Kasus yang menjerat Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Tak hanya itu, rekan bisnis Sandiaga, dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi juga turut dilaporkan.
Fransiska merupakan mantan istri kedua Edward. Edward tak lain putra almarhum William Soerjadjaja, seorang pengusaha Indonesia yang sukses membangun PT. Astra Internasional.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang kasus dugaan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta