Suara.com - Indonesia mendaftarakan pantun sebagai warisan tak benda ke badan situs warisan dunia UNESCO. Pendaftaran dilakukan dengan Malaysia.
Kedua negara telah melakukan tanda tangan naskah dossier di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Kamis (30/3/2017).
"Pantun diajukan sebagai 'multinational nomination', oleh sebab itu Indonesia mengajukan naskah tersebut bersama negara yang juga memilki pantun," kata Kasubdit Warisan Tak Benda Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lien Dwiari saat dihubungi, Jumat (31/3/2017).
Dia mengatakan pada awalnya selain mengajak Malaysia, Indonesia juga mengajak Singapura, Brunei Darussalam dan Thailand untuk bersama mengajukan pantun sebagai warisan tak benda ke UNESCO. Namun hanya Malaysia yang paling siap untuk mendaftarkan pantun sebagai warisan budaya.
"Singapura belum menetapkan pantun sebagai warisan budaya bangsanya, sedangkan Brunei dan Thailand kan bentuknya kerjaan, sehingga birokrasinya cukup sulit. Sampai batas akhir pengusulan ke daftar ICH UNESCO hanya Malaysia yang siap," kata Lien.
Sebagai ajuan "multinational nomination" pantun memiliki kesempatan untuk langsung dibahas pada sidang UNESCO tahun 2018. Jika pantun ditetapkan oleh UNESCO, maka akan menambah jumlah warisan budaya Indonesia yang telah disahkan oleh badan yang berada di bawah PBB tersebut. Beberapa warisan budaya Indoensia yang telah ditetapkan oleh UNESCO antara lain, batik, wayang, tari saman, angklung, tas noken kersi dan tiga genre tari tradisional Bali. Dia mengatakan penetapan pantun sebagai warisan budaya oleh UNESCO ini akan meningkatkan semangat daerah dan komunitas untuk melestarikan hal tersebut.
"Karena kalau sudah ditetapkan oleh UNESCO, mereka akan melakukan pemantauan empat tahun sekali, hal itu akan mendorong kita semua menjaga dan melestarikan pantun," kata dia.
Sejak 2013 hingga kini, Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencatat sebanyak 7.241 warisan budaya tak benda dari seluruh penjuru Indonesia, sementara itu sudah ada 444 warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan. Mengutip laman resmi Kemendikbud.g0.id, Renward Bransetter mengatakan sebutan "pantun" adalah bentuk gabungan dari dua kata pan berarti sopan atau beretika dan tun adalah teratur, terikat dan tersusun. Secara etimologi, dalam bahasa Melayu, kata tun dapat diartikan arah, pelihara dan bimbing, seperti ditunjukkan oleh kata tunjuk dan tuntun. Berdasarkan pendapat ini, kata "pantun" merujuk pada pengertian pemakaian bahasa yang sopan, santun, beretika, teratur dan tersusun.
Pendapat ini sejalan dengan pengertian asal kata "pantun" dalam masyarakat Melayu-Minangkabau, yaitu "panuntun" (penuntun). Dengan demikian, pantun dapat dimaknai sebagai sepasang bahasa terikat yang dapat memberi arah, petunjuk, tuntunan dan bimbingan.
Baca Juga: Rayakan HUT Malang ke 103, Polowijen Tampilkan Seni Budaya
Pantun tersebar di berbagai wilayah berbudaya Melayu di Indonesia (seperti di Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan lain-lain), Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand (Selatan), Filipina (Selatan), dan di beberapa negara ASEAN lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz