Suara.com - Polisi menetapkan 5 orang yang berasal organisasi keagamaan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Lima yang telah ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Panglima Forum Syuhada Indonesia berinisial DN, A, ZA dan I.
"Sudah tersangka semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya penetapan tersangka karena kelimanya diduga melakukan serangkaian pertemuan yang intinya ingin melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah.
"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah. Jadi salah satu unsur itu," kata Argo.
Kelimanya dikenakan Pasal 107 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Delik formil sudah kena," katanya.
Al Khaththath dan keempat tokoh lainnya ditangkap jelang aksi 313 yang menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah berstatus sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Argo menjelaskan penangkapan kelima tidak berkaitan dengan aksi 313. Polisi, kata Argo sudah melewati mekanisme penyidikan untuk menangkap kelima tersangka.
"Ya kebetulan saja ada aksi. Tapi polisi sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menangani kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Mengapa Jokowi Tak Mau Terima Wakil Aksi 313, Cuma Utus Wiranto?
Sejak ditangkap, kelima tersangka telah dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah akan ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Nanti, nunggulah bagaimana hasil (pemeriksaan)," kata dia.
Penangkapan Al Khaththath sebelumnya diprotes kalangan ormas keagamaan lain, salah satunya Anggota Adovkat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin. Dia menilai penangkapan Al Khathtath merupakan sebuah kriminalisasi kepada ulama.
Hal ini dikatakan dikatakan Novel saat berorasi di aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
"Hari ini lagi saudara kita ulama kita Kyai Al Khaththath menjadi korban kriminalisasi," ujar Novel dalam orasinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi