Suara.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/3/2017), siang. Dia melengkapi berkas laporan kasus dugaan perbuatan menghalangi penegakan hukum kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang sedang ditangani KPK.
"Saya datang ke sini hanya ingin menyerahkan laporan secara langsung, karena sebelumnya saya sudah kirim melalui email. Dan ternyata sudah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata Boyamin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Orang yang dilaporkan Boyamin pada Rabu (19/3/2017) adalah pengacara muda berinisial AT. Pengacara muda ini disinyalir mengarahkan saksi Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan penyidik KPK ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan sebelum Miryam dihadirkan menjadi saksi di persidangan, terlebih dahulu mengunjungi kantor pengacara Elza Syarif, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Miryam disebut bertemu dengan seorang pengacara muda. Ketika jaksa menanyakan itu kepada Miryam, Miryam tidak mau menyebutkan siapa pengacara muda.
Boyamin mengatakan kasus pengacara muda tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Boyamin berharap Elza Syarif dipanggil KPK sebagai saksi kasus pertemuan antara Miryam dan AT.
"Dalam waktu dekat ya, mungkin minggu depan akan panggil Bu Elza. Soalnya dia yang menjadi saksi utamanya dalam kasus ini," kata Boy.
Boy kemudian menyebutkan di acara talkshow di Kompas TV pada tanggal 27 Maret 2017, Elza mengakui ada pengacara muda yang masuk ke kantornya untuk menemui Miryam. Pengacara muda tersebut datang setelah Elza meninggalkan Miryam.
"Ibu Elza urus pekerjaan lain, dan saat kembali lagi, di ruangan itu sudah ada pengacara muda itu ,coret-coret BAP, ini cabut-cabut," kata Boy.
Dalam persidangan Kamis !30/3/2017) kemarin, Miryam mengaku ke kantor Elza untuk membahas kasua e-KTP. Tapi, dia tidak menjelaskan soal pertemuan dengan AT.
"Saya belum tahu (apakah berkaitan dengan partai). Saya belum bisa menyebut hingga kesana, karena saya juga tidak tahu siapa AT itu. Biar Bu Elza yang ngomong semuanya, karena dia yang tahu," kata Boyamin.
Boyamin berharap KPK segera menjerat AT dan Miryam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penghalangan proses hukum.
"Kita sangat berharap ditindaklanjuti dengan pasal 21 itu. Saya minta Miryam juga dikenakan Pasal 21," kata Boyamin.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Boyamin menduga apa yang dilakukan pengacara muda itu masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.
"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen