Suara.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/3/2017), siang. Dia melengkapi berkas laporan kasus dugaan perbuatan menghalangi penegakan hukum kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang sedang ditangani KPK.
"Saya datang ke sini hanya ingin menyerahkan laporan secara langsung, karena sebelumnya saya sudah kirim melalui email. Dan ternyata sudah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata Boyamin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Orang yang dilaporkan Boyamin pada Rabu (19/3/2017) adalah pengacara muda berinisial AT. Pengacara muda ini disinyalir mengarahkan saksi Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan penyidik KPK ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan sebelum Miryam dihadirkan menjadi saksi di persidangan, terlebih dahulu mengunjungi kantor pengacara Elza Syarif, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Miryam disebut bertemu dengan seorang pengacara muda. Ketika jaksa menanyakan itu kepada Miryam, Miryam tidak mau menyebutkan siapa pengacara muda.
Boyamin mengatakan kasus pengacara muda tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Boyamin berharap Elza Syarif dipanggil KPK sebagai saksi kasus pertemuan antara Miryam dan AT.
"Dalam waktu dekat ya, mungkin minggu depan akan panggil Bu Elza. Soalnya dia yang menjadi saksi utamanya dalam kasus ini," kata Boy.
Boy kemudian menyebutkan di acara talkshow di Kompas TV pada tanggal 27 Maret 2017, Elza mengakui ada pengacara muda yang masuk ke kantornya untuk menemui Miryam. Pengacara muda tersebut datang setelah Elza meninggalkan Miryam.
"Ibu Elza urus pekerjaan lain, dan saat kembali lagi, di ruangan itu sudah ada pengacara muda itu ,coret-coret BAP, ini cabut-cabut," kata Boy.
Dalam persidangan Kamis !30/3/2017) kemarin, Miryam mengaku ke kantor Elza untuk membahas kasua e-KTP. Tapi, dia tidak menjelaskan soal pertemuan dengan AT.
"Saya belum tahu (apakah berkaitan dengan partai). Saya belum bisa menyebut hingga kesana, karena saya juga tidak tahu siapa AT itu. Biar Bu Elza yang ngomong semuanya, karena dia yang tahu," kata Boyamin.
Boyamin berharap KPK segera menjerat AT dan Miryam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penghalangan proses hukum.
"Kita sangat berharap ditindaklanjuti dengan pasal 21 itu. Saya minta Miryam juga dikenakan Pasal 21," kata Boyamin.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Boyamin menduga apa yang dilakukan pengacara muda itu masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.
"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!