Suara.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/3/2017), siang. Dia melengkapi berkas laporan kasus dugaan perbuatan menghalangi penegakan hukum kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang sedang ditangani KPK.
"Saya datang ke sini hanya ingin menyerahkan laporan secara langsung, karena sebelumnya saya sudah kirim melalui email. Dan ternyata sudah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata Boyamin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Orang yang dilaporkan Boyamin pada Rabu (19/3/2017) adalah pengacara muda berinisial AT. Pengacara muda ini disinyalir mengarahkan saksi Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan penyidik KPK ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan sebelum Miryam dihadirkan menjadi saksi di persidangan, terlebih dahulu mengunjungi kantor pengacara Elza Syarif, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Miryam disebut bertemu dengan seorang pengacara muda. Ketika jaksa menanyakan itu kepada Miryam, Miryam tidak mau menyebutkan siapa pengacara muda.
Boyamin mengatakan kasus pengacara muda tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Boyamin berharap Elza Syarif dipanggil KPK sebagai saksi kasus pertemuan antara Miryam dan AT.
"Dalam waktu dekat ya, mungkin minggu depan akan panggil Bu Elza. Soalnya dia yang menjadi saksi utamanya dalam kasus ini," kata Boy.
Boy kemudian menyebutkan di acara talkshow di Kompas TV pada tanggal 27 Maret 2017, Elza mengakui ada pengacara muda yang masuk ke kantornya untuk menemui Miryam. Pengacara muda tersebut datang setelah Elza meninggalkan Miryam.
"Ibu Elza urus pekerjaan lain, dan saat kembali lagi, di ruangan itu sudah ada pengacara muda itu ,coret-coret BAP, ini cabut-cabut," kata Boy.
Dalam persidangan Kamis !30/3/2017) kemarin, Miryam mengaku ke kantor Elza untuk membahas kasua e-KTP. Tapi, dia tidak menjelaskan soal pertemuan dengan AT.
"Saya belum tahu (apakah berkaitan dengan partai). Saya belum bisa menyebut hingga kesana, karena saya juga tidak tahu siapa AT itu. Biar Bu Elza yang ngomong semuanya, karena dia yang tahu," kata Boyamin.
Boyamin berharap KPK segera menjerat AT dan Miryam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penghalangan proses hukum.
"Kita sangat berharap ditindaklanjuti dengan pasal 21 itu. Saya minta Miryam juga dikenakan Pasal 21," kata Boyamin.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Boyamin menduga apa yang dilakukan pengacara muda itu masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.
"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'