Suara.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/3/2017), siang. Dia melengkapi berkas laporan kasus dugaan perbuatan menghalangi penegakan hukum kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang sedang ditangani KPK.
"Saya datang ke sini hanya ingin menyerahkan laporan secara langsung, karena sebelumnya saya sudah kirim melalui email. Dan ternyata sudah ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata Boyamin di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Orang yang dilaporkan Boyamin pada Rabu (19/3/2017) adalah pengacara muda berinisial AT. Pengacara muda ini disinyalir mengarahkan saksi Miryam S. Haryani mencabut berita acara pemeriksaan penyidik KPK ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan sebelum Miryam dihadirkan menjadi saksi di persidangan, terlebih dahulu mengunjungi kantor pengacara Elza Syarif, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Miryam disebut bertemu dengan seorang pengacara muda. Ketika jaksa menanyakan itu kepada Miryam, Miryam tidak mau menyebutkan siapa pengacara muda.
Boyamin mengatakan kasus pengacara muda tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Boyamin berharap Elza Syarif dipanggil KPK sebagai saksi kasus pertemuan antara Miryam dan AT.
"Dalam waktu dekat ya, mungkin minggu depan akan panggil Bu Elza. Soalnya dia yang menjadi saksi utamanya dalam kasus ini," kata Boy.
Boy kemudian menyebutkan di acara talkshow di Kompas TV pada tanggal 27 Maret 2017, Elza mengakui ada pengacara muda yang masuk ke kantornya untuk menemui Miryam. Pengacara muda tersebut datang setelah Elza meninggalkan Miryam.
"Ibu Elza urus pekerjaan lain, dan saat kembali lagi, di ruangan itu sudah ada pengacara muda itu ,coret-coret BAP, ini cabut-cabut," kata Boy.
Dalam persidangan Kamis !30/3/2017) kemarin, Miryam mengaku ke kantor Elza untuk membahas kasua e-KTP. Tapi, dia tidak menjelaskan soal pertemuan dengan AT.
"Saya belum tahu (apakah berkaitan dengan partai). Saya belum bisa menyebut hingga kesana, karena saya juga tidak tahu siapa AT itu. Biar Bu Elza yang ngomong semuanya, karena dia yang tahu," kata Boyamin.
Boyamin berharap KPK segera menjerat AT dan Miryam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penghalangan proses hukum.
"Kita sangat berharap ditindaklanjuti dengan pasal 21 itu. Saya minta Miryam juga dikenakan Pasal 21," kata Boyamin.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Boyamin menduga apa yang dilakukan pengacara muda itu masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.
"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email